Mangkir Bekerja : Gubernur Jatim Keluarkan Surat Teguran ke Bupati Trenggalek

Mangkir Bekerja : Gubernur Jatim Keluarkan Surat Teguran ke Bupati Trenggalek
Wakil Bupati Trenggalek Mohammad Nur Arifin

Surabaya – Wakil Bupati Trenggalek Mohammad Nur Arifin bisa dikenai ancaman  pemberhentian sementara jika tetap mangkir tidak masuk bekerja tampa pemberitahuan dalam batas waktu tertentu.

Di Jawa Timur, pejabat tidak masuk bekerja tampa peberitahuan baru kali ini terjadi. Kita tidak ingin ada pejabat negara tidak masuk bekerja tampa ijin. Sanksinya sangat berat yaitu pemberhentian sementara.

Kasus serupa,  belum lama terjadi di  luar Jawa. Terhadap pejabat ini sampai sekarang belum aktif dan Mendagri memberikan sanksi berat. ungkap Gubernur Jawa Timur Soekarwo, di gedung negara Grahadi Surabaya, Senin (21/1/2019).

Sebelum pemberhentian sementara diberlakukan tentu ada tahapan tahapan yang harus dilalui. tuturnya. Hari ini surat itu sudah saya teken dan dikirim ke Bupati Trenggalek.

Tahap pertama, tujuh hari tidak bekerja, gubernur mengeluarkan surat teguran pertama. Kalau teguran satu tidak dindahkan dan tetap tidak masuk bekerja, maka akan turun teguran kedua.

Jika sampai teguran kedua tidak masuk bekerja maka yang bersangkutan diwajibkan mengikuti program pembinaan pendalaman selama tiga bulan. Setelah itu Gubernur melaporkan ke Mendagri.

Soal sanksinya, itu kewenangan Mendagri. Sanksi itu yang menerbitkankan Mahkamah Agung (MA)

Pakde Karwo yang sebentar lagi bakal  purnatugas itu mengaku baru tahu kalau Wabub Trenggalek mangkir bekerja setelah mendapat laporan dari Bupati Trenggalek Emil Dardak.

Mohammad Nur Arifin sebagai pejabat pemerintah tidak masuk bekerja sejak tanggal 9 Januari lalu dan sampai sekarang tidak ada kabarnya. Dasar sangsi adalah undang undang nomer 23/2014.

Soekarwo mengatakan, Pemprov Jatim telah menerima surat tembusan dari Pemkab Trenggalek tentang Wabup Nur Arifin yang mangkir dari tugas selama 10 hari terhitung mulai  tanggal 9-19 Januari 2019.

“Kami mendapatkan informasi dari Pak Bupati Trenggalek (Emil Dardak) yang suratnya tanggal 19 Januari 2019, kami menerima dan mendapatkan laporan wakil bupati Trenggalek tidak ada di tempat dan tidak melaksanakan tugas sebagai pejabat negara,” jelas Pakde Karwo.

Soekarwo mengharapkan agar Wakil Bupati Trenggalek segera masuk kerja. Sedangkan terhadap pejabat negara seperi Bupati , Wakil Bupati  di Jawa Timur lebih berhati hati. Semuanya telah diatur dalam perundang undangan.

Jadi tidak bisa pejabat negara pergi tampa mengantongi ijin. Apalagi kalau kemudian menggunakan anggaran pemerintah.

“Jabatan itu melekat pada dirinya meski pergi luar negeri atas nama pribadi,” kata Gubernur Soekarwo.

Pakde Karwo mencontohkan dirinya sendiri. Beberapa waktu lalu saya sempat ke luar negeri dalam urusan kedinasan. Belum sempat melakukan pertemuan harus kembali karena Presiden akan melakukan kunjungan ke Jawa Timur. Ya, saya harus pulang.

“Kunker presiden ke Jawa Timur lebih penting ketimbang kunker saya di luar negeri. Kunjungan luar negeri itupun juga sudah mendapat ijin. (fir)