Mangkir Bekerja : Gubernur Jatim Keluarkan Surat Teguran ke Bupati Trenggalek

Mangkir Bekerja : Gubernur Jatim Keluarkan Surat Teguran ke Bupati Trenggalek
Wakil Bupati Trenggalek Mohammad Nur Arifin

Surabaya – Wakil Bupati Trenggalek Mohammad Nur Arifin bisa dikenai ancaman  pemberhentian sementara jika tetap mangkir tidak masuk bekerja tampa pemberitahuan dalam batas waktu tertentu.

Di Jawa Timur, pejabat tidak masuk bekerja tampa peberitahuan baru kali ini terjadi. Kita tidak ingin ada pejabat negara tidak masuk bekerja tampa ijin. Sanksinya sangat berat yaitu pemberhentian sementara.

Kasus serupa,  belum lama terjadi di  luar Jawa. Terhadap pejabat ini sampai sekarang belum aktif dan Mendagri memberikan sanksi berat. ungkap Gubernur Jawa Timur Soekarwo, di gedung negara Grahadi Surabaya, Senin (21/1/2019).

Sebelum pemberhentian sementara diberlakukan tentu ada tahapan tahapan yang harus dilalui. tuturnya. Hari ini surat itu sudah saya teken dan dikirim ke Bupati Trenggalek.

Tahap pertama, tujuh hari tidak bekerja, gubernur mengeluarkan surat teguran pertama. Kalau teguran satu tidak dindahkan dan tetap tidak masuk bekerja, maka akan turun teguran kedua.

Jika sampai teguran kedua tidak masuk bekerja maka yang bersangkutan diwajibkan mengikuti program pembinaan pendalaman selama tiga bulan. Setelah itu Gubernur melaporkan ke Mendagri.

Soal sanksinya, itu kewenangan Mendagri. Sanksi itu yang menerbitkankan Mahkamah Agung (MA)

Pakde Karwo yang sebentar lagi bakal  purnatugas itu mengaku baru tahu kalau Wabub Trenggalek mangkir bekerja setelah mendapat laporan dari Bupati Trenggalek Emil Dardak.