Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Direktur PT Gudang Garam Tbk Slamet Budiono, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Martini,Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar dan Perwakilan Forkopimda Kota Kediri dan Forkopimda Kabupaten Kediri,tokoh agama serta jajaran Polresta Kediri.
Dalam acara tersebut dilakukan penandatanganan pencanangan zona integritas bebas korupsi . Lalu, dilakukan peninjauan langsung ke gedung tahanan dan barang bukti (Tahti) yang merupakan hibah dari Pemerintah Kota Kediri. Dan,Walikota Kediri Abdullah Abu bakar didampingi Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi, ikut dalam acara tersebut
Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi mengatakan, apa bila Pencanangan Zona Integritas ini sebagai wujud Polresta Kediri yang berkomitmen mewujudkan pelayanan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Hari ini ada tiga satuan fungsi yang kita canangkan yakni Satuan Lalu Lintas dengan satpasnya, Satuan Intelkam dengan SKCK nya dan e-SPKt. Tujuan nya untuk menuju WBK di 2020,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Walikota Kediri Abdullah Abubakar dalam sambutannya menjelaskan, kalau saat ini dunia mengalami distruption yaitu perubahan besar-besaran yang sangat nyata karena adanya teknologi yang bergerak lebih cepat.
Dan, sudah menjadi sebuah keniscayaan bahwa saat ini masyarakat ingin pelayanan yang cepat. Sehingga, dengan pencanangan Zona Integritas ini tentu Polres Kediri Kota akan mengutamakan pelayanan yang sangat prima pada masyarakat.
” Pencanangan Zona Integritas ini, menunjukkan bahwa pimpinan Polres Kediri Kota memiliki komitmen kuat untuk membawa instansinya bersih dari korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik ” jelasnya.
Abdullah Abu Bakar juga mengungkapkan, dalam era distruption ini membuat seluruh jajaran pemerintahan harus berinovasi. Di Polresta Kediri semua pelayanan sudah online dan sebentar lagi seluruh pelayanan kelurahan di Kota Kediri juga akan online. Melalui pelayanan online tentu masyarakat akan mendapatkan penanganan yang cepat dan sistematis.
“Mengingat terkadang masyarakat kita yang tidak mendapatkan izin untuk mengurus seuatu dari perusahaan tempatnya bekerja. Dengan online seperti ini maka masyarakatpun tetap bisa terlayani dengan aplikasi. Sekarang masyarakat menuntutnya pelayanan cepat dan pelayanan yang VVIP,” ungkapnya (bud)