Sidang diawali pembacaan surat gugatan warga Desa Gilang masalah Tanah TKD Desa gilang serta bukti-bukti dan saksi saksi oleh Hakim Ketua. Hasil dari sidang tersebut menyatakan pengadilan menolak atas surat gugatan terhadap tergugat.
Pihak penggugat wajib membayar biaya perkara sebesar 1.764.000 (Satu Juta Tujuh Ratus Enampuluh Empat Ribu Rupiah).
Hakim menyatakan kepada para penggugat apabila tidak puas dengan keputusan pembacaan gugatan saat ini bisa mengajukan banding dengan batas waktu selama 14 hari sejak pemberitahuan diterima hari itu.”
Pukul 12.25 Wib Sidang dinyatakan selesai dengan agenda pembacaan putusan dan selama kegiatan persidangan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. (med)