Sidoarjo – Sidang pembacaan surat gugatan dan putusan kasus tanah sengketa khas Desa di Desa Gilang dengan Nomor Perkara : 139/pdt.G/2018/PN.Sda, berlangsung pada Sels (08/01/2019) di Ruang Cakra Pengadilan Negeri jalan. Jaksa Agung R. Suprapto No. 10 Sidoarjo.
Sengketa tanah ini terjadi antara Warga Desa Gilang (penggugat) dengan Sdr. Mayor Heri Raharjo SH.MH (tergugat).
Pada sidang tersebut hadir perwakilan warga Desa Gilang kurang lebih 50 orang yang di pimpin sdr. Sukirno (Ketua BPD Desa Gilang). Perwakilan warga Desa yang datang menggunakan 1 Bus Mini dan 2 Mobil pribadi.
Dalam sidang tersebut dihadiri H. Kabul Irianto SH,M.Hum (Hakim ketua), I Ketut Suarta SH,M.Hum (Hakim anggota), Sih Yuliarti SH (hakim anggota), Dendi prasetya (Panitera).
Sidang diawali pembacaan surat gugatan warga Desa Gilang masalah Tanah TKD Desa gilang serta bukti-bukti dan saksi saksi oleh Hakim Ketua. Hasil dari sidang tersebut menyatakan pengadilan menolak atas surat gugatan terhadap tergugat.
Pihak penggugat wajib membayar biaya perkara sebesar 1.764.000 (Satu Juta Tujuh Ratus Enampuluh Empat Ribu Rupiah).
Hakim menyatakan kepada para penggugat apabila tidak puas dengan keputusan pembacaan gugatan saat ini bisa mengajukan banding dengan batas waktu selama 14 hari sejak pemberitahuan diterima hari itu.”
Pukul 12.25 Wib Sidang dinyatakan selesai dengan agenda pembacaan putusan dan selama kegiatan persidangan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. (med)