Sidoarjo – Sidang pembacaan surat gugatan dan putusan kasus tanah sengketa khas Desa di Desa Gilang dengan Nomor Perkara : 139/pdt.G/2018/PN.Sda, berlangsung pada Sels (08/01/2019) di Ruang Cakra Pengadilan Negeri jalan. Jaksa Agung R. Suprapto No. 10 Sidoarjo.
Sengketa tanah ini terjadi antara Warga Desa Gilang (penggugat) dengan Sdr. Mayor Heri Raharjo SH.MH (tergugat).
Pada sidang tersebut hadir perwakilan warga Desa Gilang kurang lebih 50 orang yang di pimpin sdr. Sukirno (Ketua BPD Desa Gilang). Perwakilan warga Desa yang datang menggunakan 1 Bus Mini dan 2 Mobil pribadi.
Dalam sidang tersebut dihadiri H. Kabul Irianto SH,M.Hum (Hakim ketua), I Ketut Suarta SH,M.Hum (Hakim anggota), Sih Yuliarti SH (hakim anggota), Dendi prasetya (Panitera).