Polres Bojonegoro Bongkar Kasus Prostitusi Online

Polres Bojonegoro Bongkar Kasus Prostitusi Online

BojonegoroKepolisian Resort (Polres) Bojonegoro mengamankan seorang perempuan berinisial YL (42) warga desa Tanjungharjo kecamatan kapas Kabupaten Bojonegoro yang merupakan mucikari kasus tindak pidana prostitusi online.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, SIK, MH, MSi saat konferensi pers dihadapan awak media dihalaman Mapolres Bojonegoro. Selasa (08/01/2019) siang.

Kapolres AKBP Ary Fadli dalam rilis tersebut mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap karena telah melakukan tindak pidana perdagangan orang, melalui aplikasi pesan WhatsApp dengan cara mempekerjakan para korbannya untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya sebagai pejerja seks komersial (PSK).

“Pelaku ditangkap petugas dihotel olympic yang terletak dijalan veteran Bojonegoro ” tutur Kapolres.

Adapun kronologi penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat terkait maraknya prostitusi online di bojonegoro, sehingga petugas segera melakukan penyelidikan yang akhirnya petugas mendapati pelaku sedang menawarkan seorang perempuan berinisial YN (32) kepada lelaki berinisial BG untuk melakukan persetujuan disalah satu kamar hotel dijalan veteran Bojonegoro.

Saat itu pelaku YL menawarkan YN untuk menemani kencan dengan BG dengan harga Rp 700 ribu. Dari transaksi tersebut pelaku YL yang bertindak selaku mucikari mendapat bagian uang sebanyak Rp 200 ribu sebagai jasa menyediakan perempuan tersebut.

“Saat pelaku sedang mengantarkan korbannya ke kamar hotel tersebut langsung diamankan petugas” ujar Kapolres.

Adapun barang bukti yang turut diamankan petugas berupa uang tunai sebesar Rp 500 ribu, tiga buah handphone milik pelaku dan billing hotel.

“Pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di mapolres bojonegoro untuk proses lebih lanjut ” kata Kapolres.

Masih menurut kapolres, selama ini pelaku YL bertindak selaku mucikari atau penyedia jasa dengan menyediakan wanita untuk ditawarkan kepada sejumlah lelaki melalui aplikasi pesan WhatsApp. Sementara tarifnya untuk setiap transaksi bervariasi mulai Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta untuk setiap perempuan.

“Sejauh ini ada sembilan perempuan yang ditawarkan oleh pelaku. Petugas masih terus mengembangkan kasus ini” kata kapolres mengimbuhkan.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 12 undang undang nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE serta pasal 296 KUHP.

“Pelaku diancam dengan pidana paling lama 15 tahun” pungkas Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, SIK, MH, MSi. (rin/bis).