Lain halnya yang disampaikan oleh Rohani Siwanto anggota Komisi 2, pihaknya sangat setuju dengan salah satu item rekomendasi yang akan diterbitkan tersebut yakni menutup IPLC kelima perusahaan tersebut.
Hal ini dikarenakan akar berada pada IPLCnya. Penutupan IPLC, tidak akan mengganggu proses produksi dari kelima pabrik itu.
Perlu juga dipahami bersama, selama ini pihak kelima pabrik itu tidak segera menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) pada lembaga yang telah direkomendasikam oleh DLH Kab.Pasuruan dan KLHK, untuk membenahi IPAL dan pemulihan DAS Selorawan dan Wrati, kelimanya terkesan “mbulet”.
Selain itu pihak DPRD Kab.Pasuruan selama ini bekerja tidak tertekan adanya aksi massa (demo warga Senin,7/1) atau desakan dari manapun.
Kami bekerja sesuai prosedur yang ada mulai dari penanganan pengaduan warga, mediasi dengan pihak terkait dan saat ini telah pada tataran penerbitan rekomendasi,” beber politisi Gerindra ini.
Hal senada juga dilontarkan oleh Eko Suyono, dari data dan keterangan yang disampaikan DLH, telah terang bahwa lima perusahaan itu “mokong”.
Kami atas nama wakil rakyat siap menutup saluran IPLC dengan segala konsekuensi yang ada. Bagi kami hak hidup warga menjadi titik berat rekomendasi,”cetusnya politisi PDIP ini.
Dari data yang berhasil didapat Korantransparan setidaknya hasil penalaahan dan kajian yang dikeluarkan oleh DLH menyatakan, bahwa kelima pabrik yang telah mencemari DAS selorawan dan wrati wajib memperbaiki IPAL dan IPLCnya serta memperhatikan pemulihan keberadaan DAS Selorawan dan Wrati.
Sehingga tidak menimbulkan gejolak dimasyarakat serta keseimbangan ekosistem di sungai juga kesehatan masyarakat setempat.
Kelima perusahaan yang dimaksud, telah diberikan informasi oleh DLH dan KLHK terkait lembaga yang telah berkompeten dalam menyelesaikan permasalahan penanganan limba serta pemulihan ekosistem sungai.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan yakni 7 Januari 2019, kelima perusahaan yang telah menerima surat paksaan pemerintah, tidak bergeming sedikitpun atau tidak segera menerbit SPK (Surat Perintah Kerja)agar lembaga yang berkompenten tersebut segera bekerja.(hen)