DPRD Kab.Pasuruan Rekomendasi 5 Pabrik Pencemar Lingkungan Ditutup

DPRD Kab.Pasuruan Rekomendasi 5 Pabrik Pencemar Lingkungan Ditutup
Komisi 2 dan 3 DPRD Pasuruan ketika hearing dengan Lima Perusahaan pencemar lingkungan, Selasa (8/1/2019)

PasuruanKomisi 3 DPRD Kab. Pasruan mekemandasikan lima pabrik pencemar lingkungan di wilayah Pasuruan ditutup menyusul sikap “mokong” pabrik tersebut yang tidak mengindahkan himbauan dan peringatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Surat rekomenasi itu akan segera dikirim ke ketua dewan untuk di paripurnakan. Untuk selanjutnya di srahkan ke Bupati

Rekomendasi penutupan lima pabrik terungkap setelah  Hearing Dinas Lingkungan Hidup dan DPRD Kab. Pasuruan yang berlangung di ruang kerja Komisi 3 DPRD Kab.Pasuruan, Selasa (8/1/2018)

Dalam hearing kali ini, Anang Wijaya Plt Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab.Pasuruan menyampaikan hasil paksaan pemerintah terhadap 5 perusahaan yang berada di Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji yakni PT. Seamaster, PT.Baramuda Bahari, PT.Marine Cipta Agung, PT.Wonokoyo dan PT. Universal Jasa Kemas.

Bahwa kelima perusahaan tersebut tidak kooperatif dalam memperbaiki IPAL, tidak segera melaksanakan petunjuk yang diberikan pihak DLH atau KLHK dalam hal pemulihan DAS selorawan serta wrati.

Untuk selanjutnya hasil telaah serta kajian ini, kami serahkan pada Pemkab Pasuruan serta DPRD Kab.Pasuruan,ungkap Anang Wijaya Plt DLH Kab.Pasuruan yang juga menjabat sebagai Asisten 1 Pemkab Pasuruan.

Mendapati hasil penelaahan serta kajian tersebut, pihak Komisi 3 dan komisi 2 DPRD Kab.Pasuruan dalam waktu dekat ini akan segera menerbitkan rekomendasi DPRD Kab.Pasuruan atas ketidak kooperatifnya lima perusahan tersebut.

Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Kab.Pasuruan Rusdi Sutejo,” Insyaallah Senin pekan depan, rekomendasi bisa kami terbitkan.

Saat ini kami masih mendraf surat rekomendasi itu dan akan kami paripurnakan serta ditandatangani oleh Ketua DPRD Kab.Pasuruan, yang kemudian akan kami berikan pada pihak Pemkab.Pasuruan,”ujarnya.

Ditambahkan, setelah rekomendasi dari DPRD itu keluar, maka hal tersebut bersifat mengikat pada kelima perusahaan yang dimaksud.

Perlu pula diketahui bersama dari semua paksaan pemerintah yang dikeluarkan oleh pihak DLH, rata-rata tidak dapat dipenuhi oleh kelima perusahaan tersebut.

Untuk sebab itu dalam rekomendasi yang akan kami terbitkan nantinya, salah satu item yakni pihak Pemkab Pasuruan kami minta untuk segara menutup saluran IPLC kelima pabrik tersebut,”pungkas politisi asal Kelurahan Kalianyar-Bangil ini.

Lain halnya yang disampaikan oleh Rohani Siwanto anggota Komisi 2, pihaknya sangat setuju dengan salah satu item rekomendasi yang akan diterbitkan tersebut yakni menutup IPLC kelima perusahaan tersebut.

Hal ini dikarenakan akar berada pada IPLCnya. Penutupan IPLC, tidak akan mengganggu proses produksi dari kelima pabrik itu.

Perlu juga dipahami bersama, selama ini pihak kelima pabrik itu tidak segera menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) pada lembaga yang telah direkomendasikam oleh DLH Kab.Pasuruan dan KLHK, untuk membenahi IPAL dan pemulihan DAS Selorawan dan Wrati, kelimanya terkesan “mbulet”.

Selain itu pihak DPRD Kab.Pasuruan selama ini bekerja tidak tertekan adanya aksi massa (demo warga Senin,7/1) atau desakan dari manapun.

Kami bekerja sesuai prosedur yang ada mulai dari penanganan pengaduan warga, mediasi dengan pihak terkait dan saat ini telah pada tataran penerbitan rekomendasi,” beber politisi Gerindra ini.

Hal senada juga dilontarkan oleh Eko Suyono, dari data dan keterangan yang disampaikan DLH, telah terang bahwa lima perusahaan itu “mokong”.

Kami atas nama wakil rakyat siap menutup saluran IPLC dengan segala konsekuensi yang ada. Bagi kami hak hidup warga menjadi titik berat rekomendasi,”cetusnya politisi PDIP ini.

Dari data yang berhasil didapat Korantransparan setidaknya hasil penalaahan dan kajian yang dikeluarkan oleh DLH menyatakan, bahwa kelima pabrik yang telah mencemari DAS selorawan dan wrati wajib memperbaiki IPAL dan IPLCnya serta memperhatikan pemulihan keberadaan DAS Selorawan dan Wrati.

Sehingga tidak menimbulkan gejolak dimasyarakat serta keseimbangan ekosistem di sungai juga kesehatan masyarakat setempat.

Kelima perusahaan yang dimaksud, telah diberikan informasi oleh DLH dan KLHK terkait lembaga yang telah berkompeten dalam menyelesaikan permasalahan penanganan limba serta pemulihan ekosistem sungai.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan yakni 7 Januari 2019, kelima perusahaan yang telah menerima surat paksaan pemerintah, tidak bergeming sedikitpun atau tidak segera menerbit SPK (Surat Perintah Kerja)agar lembaga yang berkompenten tersebut segera bekerja.(hen)