Mengingat pemantauan Pemilu oleh negara sahabat ini merupakan kegiatan yang pertama kalinya dilakukan oleh DPR RI, Deputi Persidangan Setjen dan BK DPR RI Damayanti memaparkan beberapa tantangan yang dihadapi. Oleh karenanya, DPR RI menggandeng KPU dan Bawaslu sebagai lembaga yang kompeten untuk turut andil dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kita mendapat masukan yang cukup baik dan banyak dari KPU dan Bawaslu. Bagaimana memilih substansi, karena setiap Anggota Parlemen negara sahabat yang akan kita undang untuk menjadi observer, perlu adanya semacam backgroundpengetahuan Pemilu. Mengingat Pemilu di Indonesia mungkin satu-satunya Pemilu yang paling kompleks, karena banyak sekali surat suara yang dicoblos,” kata Maya, sapaan akrabnya.
Maya menambahkan, pada saat pelaksanaan pemantauan Pemilu tersebut, juga akan disampaikan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berlaku di Indonesia, sebagai bahan pengetahuan bagi para pengamat dari negara sahabat yang hadir. Mengingat sistem Pemilu Indonesia cukup banyak dan beragam, agar mereka dapat memahami jalannya proses Pemilu pada 17 April 2019 mendatang. (rom)