Setelah berhasil melahirkan dan tak ingin ada orang tahu, pelaku mencekik bayinya. Lalu, bayi yang sudah meninggal dunia itu dimasukkan ke dalam kantong tas plastik dan dibawa menemui sang pacar.
” Setelah pelaku wanita ini berhasil bayinya, dia menghubungi pacarnya. Lalu, mereka bertemu di jalan raya Desa Blaru Kecamatan Badas,” urai AKBP Roni Faisal.
Kapolres Kediri juga menjabarkan, usai bertemu, jasad bayi itu dimasukan ke jok sepeda motor. Hingga, bayi itu kemudian dibawa ke lokasi kejadian dan dikubur oleh pelaku.
“Kedua pelaku ini takut bayi dari hasil hubungan gelap akan ketahuan orang. Semua barang bukti, sudah kita amankan dan kedua pelaku masih dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Sementara itu, atas perbuatannya, keduanya dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(bud)