ASN Harus Jadi Agent of Change di Tahun 2019

ASN  Harus Jadi Agent of Change di Tahun 2019
Gubernur Jatim Soekarwo saat memimpin apel pagi hari pertama masuk tahun baru 2019 di halaman kantor Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Rabu (2/1/2019)

Kedua hal tersebut sangat berperan penting apabila bekerja sebagai ASN, khususnya dalam hal penilaian sistem remunerasi.Pada tahun ini, ASN di Pemprov Jatim sudah menerapkan sistem remunerasi. Oleh sebab itum agar mendapatkan penilaian yang bagus, tingkat kedisiplinan harus diperhatikan, ujar Pakde Karwo.

Pada tahun ini, ungkapnya, semua ASN akan mendapatkan remunerasi sesuai dengan peraturan yang ada. Bukan hanya pejabat eselon saja, operator, analis, pengelola dan caraka akan mendapatkan remunerasi sesuai dengan standar dan kinerja.”Bukan hanya ASN, tapi juga bagi para PTT-PK (Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja) akan mendapatkan tambahan 60 persen dari penghasilan yang diterima, ungkapnya.

Namun demikian, dengan diterapkannya remunerasi tersebut, maka hak yang lain tidak akan diberikan lagi, seperti uang sidang, atau honorarium panitia. Semua itu akan dihapus. Honorarium tersebut sudah digabungkan ke dalam penerimaan remunerasi.

Komposisi penerimaan remunerasi adalah 30 persen prestasi kerja dan 70 persen dinilai dari kedisplinan, imbuhnya.

Pemberian remunerasi, sebut Pakde Karwo, tidak bersamaan dengan gaji yang diberikan pada awal bulan. Tetapi, pemberiannya akan diberikan pada akhir bulan. “Pastinya, semua penilaian remunerasi sudah dilakukan secara terukur dan sudah divalidasi oleh KPK dan Menpan RB,” jelasnya. (min)