JAKARTA – Kasus penyelidikan Bank Centery yang melibatkan banyak petinggi di negeri ini terus berlanjut. KPK melakukan pencegahan terhadap tersangka Robert Tantular. Dia dilarang ke luarnegeri untuk jangka waktu enam bulan kedepan.
Dan surat cekal dari KPK telah dikirim kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI. “Ya surat cekalsudah dikirim.Ini semataagar tersangka tidak keluarf negeeri sehingga menghambat poroses penyelidikan, kata Jubir KPK Febri Diansyah, Kamis (27/12/2018).
“Untuk kebutuhan proses penyelidikan di KPK kami melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular sebelum pertengahan Desember tahun 2018 ini karena proses penyelidikan kasus Century ini masih berjalan,” katanya
KPK pun, kata dia, telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM soal pelarangan ke luar negeri terhadap Tantular sesuai kewenangan KPK pada pasal 12 UU Nomor 30/2002. “Karena pelarangan seseorang ke luar negeri bisa dilakukan di tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan,” ucap dia.