“Telat, sampai sekarang informasinya baru 98 persen pengerjaannya. Dendanya Rp 58 juta, itu dibayar setiap hari sejak telat dan hingga penyerahan ke Pemkab,” kata Huda kepada awak media. Kamis (27/12/2018).
Terkait berapa total denda yang harus dibayar, Bupati belum bisa menjawab detail, karena sampai saat ini masih dikerjakan. Namun, perhitungannya adalah Rp 58 juta dikalikan jumlah total hari telat pengerjaan.
Sejak 21 Desember sampai sekarang juga masih dihitung dendanya.
“Ya nanti tinggal dikalikan saja, sehari Rp 58 juta hingga saat penyerahan ke Pemkab. Kalau sejak 21-26 Desember ya dendanya Rp 348 juta,” pungkas Bupati. (rin/bis).