“Dari 81 kegiatan razia yang dilakukan anggota, sebanyak 21 kendaraan roda dua diamankan karena menggunakan knalpot brong,” ungkap Kapolres
Selain melakukan kegiatan razia dengan sasaran knalpot brong juga dilakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dan para siswa melalui penyuluhan di bengkel-bengkel, serta sekolah di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
“Kami juga telah melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong, guna menekan penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai aturan standar” kata Kapolres
Usai memberikan keterangan pers kepada awak media, Kapolres bersama Forkopimda dan anggota FKOB langsung melakukan pemusnahan secara langsung dengan memotong knalpot brong menggunakan mesin pemotong. (rin/bis).