Meski demikian, Ia tidak memungkiri jika dalam pelaksanaannya pada bulan April 2019 nanti bisa terjadi perbedaan jumlah pemilih.
Mengingat Pemilu akan berlangsung empat bulan yang akan datang, sangat memungkinkan terjadi penambahan atau pengurangan jumlah pemilih.
“Jika demikian, maka akan dimasukkan dalam daftar pemilih khusus,” tegas Zainudin.
Pada kesempatan itu, legislator dapil Jawa Timur ini juga mengapresiasi kinerja bawaslu dalam menegakkan hukum bagi pelanggar pemilu.
Sebagaimana diketahui beberapa waktu sebelumnya, Bawaslu memberikan hukuman pidana kurungan penjara selama dua bulan kepada dua orang kepala desa di Mojokerto karena telah berpihak kepada salah satu kandidat peserta pemilu.
“Dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 memang kami memberikan kewenangan lebih terhadap Bawaslu sebagai Ketua Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang bertugas dalam pengawasan pelanggaran Pemilu.
Jika kemudian diketemukan pelanggaran dan ternyata terbukti, maka Bawaslu (dalam hal ini Bawaslu Provinsi) berhak untuk memberikan sanksi kepada pelanggar. Terhadap dua kasus tersebut, kami sangat mengapresiasi kinerja Bawaslu Provinis Jawa Timur.
Kami berharap hal ini terus ditegakan bahkan dicontoh provinsi lainnya sehingga akan tercipta proses demokrasi yang transparan, akuntable, jujur dan adil,” paparnya. (min)