Giliran Pejabat Kemenpora Terjaring OTT KPK

Giliran Pejabat Kemenpora Terjaring OTT KPK
Febri diansyah Humas KPK

Jakarta – KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). OTT tersebut berkaitan dengan dugaan fee dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

KPK telah menangkap Deputi IV, pejabat pembuat komitmen (PPK), bendahara, dan dua orang staf. KPK juga telah menyegel tiga ruangan, yakni Deputi IV, Asdep Orpres, dan ruang staf. Sedikitnya ada 9 oang yang ditangkap KPK.

Selain pejabat Kemenpora, terdapat pengurus KONI yang juga ditangkap terkait dana hibah ” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Selasa (18/12/2018)

Pejabat Kemenpora yang ditangkap termasuk Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana. Saat ini, kesembilan orang masih berstatus terperiksa. KPK sendiri punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status mereka.

KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 300 juta dari OTT yang dilakukan kepada pejabat Kemenpora. Uang itu diduga merupakan fee terkait anggaran dana hibah untuk KONI. Ada juga kartu ATM berisi uang ratusan juta rupiah yang disita KPK.
“KPK melakukan cross-check dan menemukan bukti-bukti awal berupa uang sekitar Rp 300 juta dan sebuah kartu ATM yang juga berisi uang seratusan juta rupiah,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait dana hibah untuk KONI. KPK menduga ada kickback yang diterima pejabat Kemenpora dari pencairan dana hibah itu.