“Sekarang surat suara baik untuk DPR RI, DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota itu ukurannya 51 lawan 82 sentimeter, satu koran lebih,”ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut ia berharap peserta Pemilu mematuhi setiap persyaratan penyelengaraan kampanye. Mulai dari pemberitahuan kegiatan kampanye sampai pada transparansi dana kampanye. Pemberitahuan kampanye hendaknya dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya.
Hal tersebut demi menjaga kondusifitas wilayah di Kabupaten Sidoarjo. Peserta Pemilu juga diharapkan melaporkan dana kampanye. KPU Sidoarjo juga telah memberikan sosialisasi mengelola dana kampanye yang benar kepada peserta Pemilu.
“Kami harapkan seluruh partai politik mentaati tahapan-tahapan ketika penyerahan dana kampanye, karena saksi yang ada disana cukup berat, kalau sampai tidak menyerahkan dana kampanye akan berakibat pembatalan pencalonannya,”tambah ketua KPU Sidoarjo tersebut.
M. Zainal Abidin juga mengatakan KPU berusaha memfasilitasi setiap permasalahan peserta Pemilu. Ia mempersilahkan peserta Pemilu untuk berkonsultasi setiap ada kesulitan. Nantinya ada tim yang telah disiapkan untuk melayani keperluan peserta Pemilu.
“Apapun bentuknya, apakah itu persoalan dengan dana kampanye, apakah itu persoalan kampanyenya, atau persoalan-persoalan yang lainnya dalam rangka mensukseskan Pemilu 2019,”ujarnya. (med)