“Dari pengecekan plat nomer tidak terdaftar sebagai mobil dinas TNI bahkan dari bentuk fisik sudah terlihat jika plat nomer tersebut palsu” beber Feby.
Dalam gelar perkara di hadapan awak media, AKBP Feby menjelaskan untuk sementara masih terdapat tiga korban serta ratusan juta rupiah kerugian yang dialami para korban atas ulah TNI gadungan ini. Atas ulahnya, TNI gadungan terancam hukuman 4 tahun penjara.
“Dari hasil penyelidikan sementara baru ada tiga korban dengan total kerugian sekitar tiga ratus juta rupiah dan tidak menutup kemungkinan ada korban lain, dengan modus operandi mengimingi korban bisa masuk PNS ataupun mutasi dan sejenisnya. Tersangka kita jerat dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara” pungkas Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung. (rin/bis).