KEDIRI – Melihat program Online single submission (Oss) yang telah dilaunching Presiden Joko Widodo, Agustus 2018 lalu. Meski sudah lima bulan berjalan, tapi masih banyak yang awam dengan pelayanan online terintegrasi ini.
Untul itu, DPM PTSP Kota Kediri mengambil sikap atas hal ini dengan memberikan layanan di mall untuk mensosialisasikannya. Hal ini, dilakukan pada 28 november 2018 di Kediri Town Square dan 5 Desember 2018, di Transmart Kediri Mall.
Menurut Anang Kurniawan, Kepala DPM PTSP Kota Kediri, dipilihnya lokasi ini merupakan tempat berkumpulnya orang baik untuk berbelanja maupun berinteraksi bisnis. Citra kota kediri sebagai kota pusat perdagangan menjadikan mall-mall di Kota Kediri dikunjungi banyak pengunjung. Kondisi inilah, yang menjadi keputusan tepat memilihnya sebagai sosialisasi Oss di Kota Kediri.
” Untuk mensukseskan program “oss goes to mall” , kami menyiapkan prasarana dan aparatur. Ditambah lagi, juga disediakan seperangkat komputer dengan akses internet dipandu oleh para petugas untuk mengakses permohonan melalui Oss. Selain itu, ada pula customer service dengan ramah yang menjelaskan kepada pemohon, tentang Oss” kata Anang, Jumat ( 14/12/2018)
Menurutnya, dari program dan kebijakan ini direspon positif oleh pengelola mall, baik Kediri Town Square maupun Kediri Mall. Bahkan, para pengelola membantu mensosialisasikan acara ini melalui akun media sosialnya.
Selain itu, pengelola mall juga memberikan tempat strategis agar para pengunjung bisa dengan jelas mengetahui keberadaan event tersebut. Hingga, pihak pengelola mall menempatkan meja DPM PTSP di jalur utama pengunjung masuk.
” Pengunjung yang mendatangi meja pelayanan oss DPM PTSP tidak selalu orang yang belum familiar dengan Oss. Dan, beberapa pengunjung adalah pemohon yang pernah datang ke kantor DPM PTSP” urainya
” Namun, karena jumlah pemohon perizinan usaha melalui Oss di kantor DPM PTSP terus mengalami peningkatan dan antrian kian panjang, mereka memilih dipandu di mall sambil jalan-jalan” ujar Anang.
Terakhir, Anang juga menjabarkan, bahwa persyaratan permohonan izin usaha bagi perseorangan melalui Oss ini begitu sederhana. Karena pemohon cukup memiliki email aktif, nomor induk kependudukan yang telah diaktifkan, dan nomor pokok wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan laporan serta tunggakan pembayaran pajak.
Sementara, untuk non perseorangan, perlu tambahan akta perusahaan serta nomor induk kependudukan dan nomor pokok wajib pajak pemegang saham.
” Prosesnya begitu mudah. Sesuai dengan klaim Kemenko Perekonomian yang menyebutkan, bahwa proses tidak lebih dari 1 jam untuk mendapatkan Nomor induk berusaha (NIB) dan Izin usaha. Syaratnya sederhana dan prosesnya mudah, sembari bisa sambil jalan-jalan” pungkasnya.(adv/bud)