Selanjutnya, satu paket peralatan dan mesin berupa “Asphal Mixing Plant” senilai Rp655.406.000.
Aset tersebut merupakan rampasan dari perkara korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
“Pelaksanaan hibah tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang berpedoman pada PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.6/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi,” kata dia.
Ia pun menyatakan bahwa barang rampasan yang dihibahkan tersebut akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. (med)