KPK Hibahkan Barang Rampasan Negara ke Pemkab Banjarnegara

KPK Hibahkan Barang Rampasan Negara ke Pemkab Banjarnegara
Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara untuk dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

“KPK diwakili oleh Deputi Penindakan Firli hari ini pukul 14.00 WIB bertempat di Pendopo Kabupaten Banjarnegara akan menyerahkan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara untuk dihibahkan kepada Bupati Banjarnegara,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Febri mengatakan hibah barang rampasan dari kasus korupsi itu merupakan salah satu bentuk upaya memaksimalkan asset recovery dan mengembalikan aset yang dikorupsi tersebut pada masyarakat agar lebih bermanfaat untuk kepentingan publik.

Total nilai aset yang dihibahkan adalah Rp2.101.862.000 berupa dua bidang tanah masing-masing seluas 3.495 meter persegi dan 700 meter persegi di Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah senilai masing-masing Rp1.238.701.000 dan Rp197.755.000.