DPR Dorong RUU Hukum Adat Segera Tuntas

Legislator PDI-Perjuangan ini mengatakan, RUU ini bertujuan untuk melindungi dan memberdayakan tradisi hukum adat yang ada di Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Untuk itu DPR RI tidak akan mengatur secara detail mengenai RUU tersebut, tetapi akan mengatur prinsip-prinsip yang sejalan dengan konstitusi.“UU ini bertujuan untuk terus melindungi dan memberdayakan keunikan masyarakat adat yang ada di Indonesia. Kita atur prinsip-prinsip yang sejalan dengan konstitusi kita sesuai Pasal 18b, yang melindungi tidak sekedar hanya mengakui, tetapi melindungi, menghormati dan memperdayakan masyarakat adat di seluruh Indonesia,” imbuh Arif.
Legislator dapil Jawa Timur ini menambahkan, RUU Masyarakat Hukum Adat selain bertujuan untuk melindungi, juga untuk menyempurnakan tradisi hukum adat yang ada di Indonesia. “UU ini bukan hanya bertujuan untuk melindungi saja, tetapi juga bertujuan untuk menyempurnakan tradisi hukum ada yang ada di Indonesia,” pasti Arif. (sam)