KEDIRI – Munculnya jadwal pelantikan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kediri yang harus ditunda, lantaran masih menunggu koordinasi Pemerintah Kabupaten Kediri dengan beberapa pihak terkait. Namun, penundaan tersebut dipastikan sesuai aturan dan tidak melewati tahun 2018.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, Krisna Setiawan mengatakan, penundaan pelantikan Kepala Desa bukan adanya faktor apapun, terlebih lagi adanya rumor kepentingan politik.
“Penundaan ini kami lakukan, memang murni pertimbangan teknis. Harapan kami, jangan sampai dilebih-lebihkan dan dibumbui dengan sesuatu yang bisa memunculkan presepsi negatif. Apalagi, sampai dikaitkan dengan isu politik,” katanya, Rabu (12/12/2018)
Menurutnya, penundaan tersebut juga mengacu dan atas dasar Perbup No 28 tahun 2016. Dan, dalam Perbup tersebut tertuang, jika pelantikan paling lambat dilaksanakan 30 hari setelah SK diterbitkan.
“ Khan, SK Bupati Kediri diterbitkan tanggal 29 November 2018. Jadi, batas akhir pelantikan nanti secara otomatis 29 Desember 2018, nanti” pungkasnya.
Sekedar diketahui, sampai saat ini jadwal pelantikan Kepala Desa masih belum bisa dipastikan. Pasalnya, Pemkab masih melalukan koordinasi internal terkait rencana pelantikan Kepala Desa serentak di Kabupaten Kediri.
Dan, pelantikan Kepala Desa terpilih semula diagendakan pada 12 Desember 2018. Namun, H-1 Pemerintah Kabupaten Kediri menerbitkan surat kepada beberapa Camat, perihal penundaan pelantikan Kepala Desa dan jadwal pelantikan hingga menunggu pemberitahuan lebih lanjut.(adu/bud)