Sementara itu, Ketua KIP Gede Naraya mengatakan, peningkatan pelayanan informasi publik di lingkungan partai politik cukup signifikan. Ia berharap di tahun-tahun mendatang peningkatan ini juga bisa diikuti oleh badan publik lainnya seperti di BUMN, kementerian dan lembaga negara lainnya.
“Informasi yang dipinta masyarakat dari badan publik ini harus lebih berkualitas, jangan cuma sebatas tanya alamat kantor, alamat e-mailsaja. Karena ini berkaitan dengan jalannya pengelolaan Negara,” terang Gede Naraya.
Keterbukaan Informasi Publik sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 dan mulai berlaku sejak 2010. UU tersebut mengatur kewajiban kepada badan publik untuk membuka akses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, tentu saja ada informasi yang dikecualikan. (sam