Parabadan Baru Keterbukaan Informasi
Dalam berbagai kesempatan dan berbagai tulisan, selalu menyampaikan bahwa ketika pemerintah menerbitkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka ketika itu pulalah, sebuah peradabatan baru sesungguhnya dimulai. Sebuah upaya menyelamatkan memimpin bangsa sampai pemimpin rumah tangga serta pemimpin dirinya sendiri atau pemimpin atas jiwa dan jasadnya sendiri, telah datang. Perubahan sekaligus peradaban baru itu bernama Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam pasal 3 UU KIP ditegaskan bahwa undang-undang ini bertujuan untuk:
(a) Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan kebijakan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
(b) Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c) Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
(d) Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu, yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
(e) Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak; f) Mengembangkan ilmu pengetahuan dan hajat hidup orang banyak;
(g) Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Intisari dari tujuan UU KIP dalam Keterbukaan Informsi Publik sudah jelas bahwa menjamin sekurang-kurang 3 (tiga) hal pokok; Pertama, semua kebijakan publik menjadi hak masyarakat untuk mengetahui, kemudian mempunyai hak berpartisipasi aktif dalam proses penmgambilkan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik.
Kedua, semua penyelenggara negara atau penyelanggara organisasi nonpemerintah, yang menggunakan uang publik, wajib menyanpaikan secara transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
Ketiga, ada kewajiban yang mempunyai program dan anggaran itu mengembangkan ilmu pengetahuan dan memberi pelayanan informasi yang baik dan berkualitas, terutama terkait hajat hidup orang banyak harus disampaikan secara terang benderang.
Mengapa Keterbukaan Informasi Publik sebuah peradaban baru di dunia modern, apalagi memasuki jaman now, jaman 4.0? Mengingat pada saat perkembangan teknologi dengan menyajikan berbagai media sangat spektakuler, memanjakan siapa saja untuk menuangkan berbagai karya tulis maupun karya-karya yang lain, melalui media berbasis teknologi dengan jaringan internet, justru para pemimpin, para pemegang amanat rakyat dan umat, para penguasa, lebih memilih menyelewengkan jabatan dan menyimpang dalam menggunakan kekuasaan dan kewenangannya.
Mareka memilih tidak mempublikasikan informasi publik sebagai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.
Sikap dan perilaku yang bertentangan dengan UU KIP inilah, menjadi sebab musabab banyak pemimpin keblinger masuk jurang kenistaan, terpeleset sebagai koruptor, disebab iming-iming menjadi ’’Tuhan Baru’’, yang seakan-akan dengan harta kekayaan hasil korupsi, akan mengekalkan kekuasaan itu, bahkan akan menjadi kekuatan atas kewenangan dalam banyak hal.
Padahal, menentang atau berlawanan dengan menutup informasi, itulah awal menjadikan kuburan dan neraka baru. Oleh karena itu, menyampaikan publikasi kepada masyarakat luas, semua program dan pengeluaran keuangan, merupakan jalan terbaik untuk menjauhkan diri dari perbuatan penyimpangan yang memudahkan melakukan penyelewengan.
Sekedar mengingatkan, pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan berbagai slogan, sepanjang seorang atau pemimpin masih mimpi menjadi ’’Tuhan Baru’’, maka akan mendapatkan perlawnan dengan sikap maupun perilaku lebih konyol dan sangat tidak beradab.
Refleksi dari Hari Anti Koruosi se dunia, sekedar mencontoh negara-negara maju atau berkembang, yang sudah menganggap bahwa tanggung jawab keberhasihan, tanggung jawab keuangan, tanggung jawab hidup dan mati, tanggung jawab menjaga negara dan bangsa, juga tanggung jawab mensejahterakan sesama manusia, adalah sudah membudaya dan melekat patut menjadi contoh dan teladan.
Sekedar sebagai sebuah refleksi di Hari Anti Korupsi se dunia, melakukan sikap dan perilaku berbuat baik dan baik (dalam bahasa Al-Quran amal sholeh), adalah hakiki atau intisari dari ibadah sesungguhnya kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. InsyaAllah dengan penguatan ibadah akan menjadikan hidup dan kehidupan sebagaimana mestinya, semua akan memperoleh hak sesuai dengan kebutuhannya, dan akan mampu berbuat sabar karena sudah menjadi penganut agama yang mampu menjaga ibadah dengan berbuat nyata secara sah atau benar. ’’Siapakah yang dapat memberi kamu rezeki jika Allah menahan rezeki” (Surah Al-Mulk, ayat 21).
’’Dan kepunyaan Allah kepemilikan segala yang ada di langit dan yang ada di bumi, dan kepada Allah-lah dikembalikan segala urusan’’. (Surat Ali Imran, ayat 109).