Oleh : Djoko Tetuko
PADA tanggal 9 Desember nanti, seluruh umat manusia se dunia, akan memperingati Hari Anti Korupsi, sangat menarik diperingati seluruh dunia karena korupsi memang menghancurkan tatanan kehidupan di masyarakat, bahkan tidak berlebihan menjadikan para koruptor dari kalangan pejabat negara maupun komunitas lain, bahkan tokoh masyarakat maupun tokoh agama, bisa menjadi ’’Tuhan Baru’’ gara-gara terpeleset gelimang harta benda.
Mereka (para koruptor) dengan kekuasaan dan kewenangan, tidak menjalankan amanat sebagaimana mestinya, dengan rendah diri dan rendah hati, memperjuangkan masyarakat menuju tatanan kehidupan yang sejahtera dan makmur. Namun sudah mengatur semua perilakunya untuk berkhianat serta jauh dari pengabdian.
Mengapa koruptor sebagai ’’Tuhan Baru’’? Tidak berlebihan menyatakan bahwa koruptor adalah sebagai ’’Tuhan Baru’’, mengingat dengan kekuasaan dan kewenangan yang mereka milik, mengatur sesuatu yang ditugaskan dan diamanatkan, guna menjaga keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran umat manusia, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan golongan.
Menumpuk kekayaan, dan memperbudak diri dengan mengumpulkan sebanyak-banyaknya harta benda. Hanya untuk menguatkan kekuasaan dan jati diri sebagai pengatur segala urusan.
Padahal, hidup dan kehidupan manusia di muka bumi ini, sesungguhnya adalah amanat dari Allah SWT, untuk menjalankan dengan sungguh-sungguh, dan penuh dengan amanat. Merasa dan menyatakan dapat mengatur segala urusan dunia dengan menumpuk harta kekayaan, apalagi dari hasil korupsi, menyelewengkan uang negara dan memakan hak rakyat, maka itu sudah merupakan jelmaan diri sang koruptor seakan-akan sebagai ’’Tuhan Baru’’.
Sebab merasa dengan kekayaannya itu dapat mengatur semua urusan duniawi. Padahal, Allah SWT berfirman, ’’Dan kepunyaan Allah kepemilikan segala yang ada di langit dan yang ada di bumi, dan kepada Allah-lah dikembalikan segala urusan’’ (Surat Ali Imran, ayat 109).
Oleh karena itu, ketika koruptor sudah tutup mata, tutup telinga, tutup hati, tutup keilmuan tentang kebenaran dan kesalahan, yang hak dan yang batil, maka secara tidak langsung sudah menyatakan bahwa semua urusan dunia, semua keberhasilan, semua kesuksesan, terutama dalam hal penyimpangan sampai melakukan korupsi, maka ketika semua itulah seakan-akan karena dirinya, ketika itu pulalh sudah terpeleset syirik terhadap berbagai urusan yang diakui sebagai kesuksesan atas kemampuan dirinya.
Inilah sebuah penguatan bahwa koruptor adalah penjelmaan ’’Tuhan Baru’’. Karena syirik dengan kekuasaannya, syirik dengan harta benda atau kekayaan, apalagi melalui hasil korupsi (yang sudah menumpuk-numpuk dosa), juga syirik dengan kewenangan mengatur berbagai urusan.
Allah Ta’ala berfirman, ’’Katakanlah, sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kalian, diwahyukan kepadaku bahwa sesungguhnya Tuhan kalian itu adalah Tuhan Yang Esa”. Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang salih dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya’’ (Al-Kahfi : 110).
Peringatan Allah SWT dalam surat Al Kahfi di atas mempertegas bahwa bekerja adalah ibadah, hidup dan kehiduapan sebagai apa saja adalah pengabdian, maka mempersekutukan seorangpun dalam beribadah atau dalam mengabdi dilarang, apalagi para koruptor dengan menghalalkan segala cara, dengan uang hasil korupsi, seakan-akan mengatur semua kehidupan melalui kekuassan dirinya.
Perbuatan itu, sama saja dengan menjadikan dirinya, ’’Tuhan Baru’’, sesembahan baru untuk dirinya, Padahal, Allah SWT dalam surat Adz Dzariyat 56 jelas mengingatkan, ’’Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepada-Ku (saja)”
Kembali Jalankan Amanat
Ketika menyaksikan dialog antartokoh umat beragama di salah satu stasiun televisi di Surabaya, dengan membahas masalah merayakan perbedaan beragama, secara garis besar mereka menyindir kondsi riil di Indonesia, bahwa sebagai negara dengan umat beragama, bahkan umat Islam terbanyak. Tetapi masih belum mampu menjalankan perintah agama, dalam kehidupan sehari-hari, bahkan dalam kehidupan bernegara.
Refleksi dalam memperingati Hari Anti Korupsi se dunia, bahwa di Indonesia dalam catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada tahun 2018 telah menciptakan rekor Kepala Daerah (Gububernur, Bupati, Walikota) dan anggota DPR dan DPRD, tertangkap melakukan tindak pidana korupsi, maka semakin menguatkan bahwa para pejabat dan penguasa di daerah-daerah, rela menanggalkan baju kebesaran sebagai pemimpin untuk membela dan memperjuangkan kebenaran serta keadilan, menjadi pemimpin yang berkuasa dan berwenang walau harus melanggar aturan, walau harus melakukan penyelewengan, walau harus melakukan penyimpangan.
Para pemimpin yang tertangkap maupun yang tidak tertangkap KPK, dalam melakukan korupsi karena kekuasaan dan kewenangannya, merupakan upaya untuk menjadikan dirinya ’’Tuhan Baru’’. Sekaligus mengingatkan bahwa perbuatan yang sudah melakukan sikap dan perilaku bisa mengatur dan memutusakan semuanya.
Juga mengakui bahwa tindakan itu karena kekuasaannya dan kewenangannya, bukan menjalankan kekuasaan dan kewenangan atas amanat dari Allah SWT, sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, maupun amanat melalui kepercayaan dari umat, merupakan jalan yang bengkok, jalan ke arah syirik.
Koruptor sebagai ’’Tuhan Baru’’, dengan memperkuat kekuasaan dan kewenangan, dengan menumpuk-numpuk harta kekayaan, merupakan perbuatan syirik atas dirinya, dan itu sangatlah merugikan untuk kehidupan di akherat kelak, kehidupan setelah wafat, yang pasti jauh lebih nyata daripada sekedar kehidupan di dunia yang hanya mampir sementara. Allah menggambarkan dalam surat Al-Imran sebagai contoh bahwa Nabi Muhammad SAW sebagai seorang pemimpin dan juga wajib diikuti pemimpin di komunitas apa pun, apalagi memimpin negara atau pemerintahan.
’’Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, Kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya’’. ( Ali-‘Imran : 161).
Bahkan mempertegas larangan pemimpin melakukan penyelewengan dan penyimpangan karena memggunakan kekuasaan dan kewenangannya untuk mengambil hak orang lain, mengambil hak negara dan bangsa, dalam hal melakukan korupsi. Rasulullah SAW pernah bersabda: ’’Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara dhalim, maka Allah akan mengalungkan di lehernya pada Hari Kiamat nanti dengan setebal tujuh lapis bumi’’. (HR Al-Bukhari dan Muslim) Pada hadits lain, ’’Barangsiapa di antaramu kami minta mengerjakan sesuatu untuk kami, kemudian ia menyembunyikan satu alat jahit (jarum) atau lebih dari itu, maka perbuatan itu ghulul (korupsi) harus dipertanggung jawabkan nanti pada Hari Kiamat’’. (HR. Muslim).
Ancaman neraka dengan berbagai model siksaan terhadap seseorang apalagi pemimpin, yang dengan berani melakukan korupsi dan menghalalkan segala cara, sekaligus hanya karena ingin memguatkan kekuasaannya dan kewenangan, seakan-akan berkuasa dan berwenang seperti seorang Tuhan, maka semua jabatan sang pemimpin, sesungguhnya hanya kerugian semata, sehingga semua persoalan keduniaan justru menjebloskan pemimpin sengsara di dunia dan terancam sengsara di akherat. Maka jauh lebih elok jika kembali ke jalan Allah SWT, kembali menjalankan amanat sesuai dengan harapan umat dan harapan jagad raya.
Parabadan Baru Keterbukaan Informasi
Dalam berbagai kesempatan dan berbagai tulisan, selalu menyampaikan bahwa ketika pemerintah menerbitkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka ketika itu pulalah, sebuah peradabatan baru sesungguhnya dimulai. Sebuah upaya menyelamatkan memimpin bangsa sampai pemimpin rumah tangga serta pemimpin dirinya sendiri atau pemimpin atas jiwa dan jasadnya sendiri, telah datang. Perubahan sekaligus peradaban baru itu bernama Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam pasal 3 UU KIP ditegaskan bahwa undang-undang ini bertujuan untuk:
(a) Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan kebijakan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
(b) Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c) Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
(d) Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu, yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
(e) Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak; f) Mengembangkan ilmu pengetahuan dan hajat hidup orang banyak;
(g) Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Intisari dari tujuan UU KIP dalam Keterbukaan Informsi Publik sudah jelas bahwa menjamin sekurang-kurang 3 (tiga) hal pokok; Pertama, semua kebijakan publik menjadi hak masyarakat untuk mengetahui, kemudian mempunyai hak berpartisipasi aktif dalam proses penmgambilkan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik.
Kedua, semua penyelenggara negara atau penyelanggara organisasi nonpemerintah, yang menggunakan uang publik, wajib menyanpaikan secara transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
Ketiga, ada kewajiban yang mempunyai program dan anggaran itu mengembangkan ilmu pengetahuan dan memberi pelayanan informasi yang baik dan berkualitas, terutama terkait hajat hidup orang banyak harus disampaikan secara terang benderang.
Mengapa Keterbukaan Informasi Publik sebuah peradaban baru di dunia modern, apalagi memasuki jaman now, jaman 4.0? Mengingat pada saat perkembangan teknologi dengan menyajikan berbagai media sangat spektakuler, memanjakan siapa saja untuk menuangkan berbagai karya tulis maupun karya-karya yang lain, melalui media berbasis teknologi dengan jaringan internet, justru para pemimpin, para pemegang amanat rakyat dan umat, para penguasa, lebih memilih menyelewengkan jabatan dan menyimpang dalam menggunakan kekuasaan dan kewenangannya.
Mareka memilih tidak mempublikasikan informasi publik sebagai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.
Sikap dan perilaku yang bertentangan dengan UU KIP inilah, menjadi sebab musabab banyak pemimpin keblinger masuk jurang kenistaan, terpeleset sebagai koruptor, disebab iming-iming menjadi ’’Tuhan Baru’’, yang seakan-akan dengan harta kekayaan hasil korupsi, akan mengekalkan kekuasaan itu, bahkan akan menjadi kekuatan atas kewenangan dalam banyak hal.
Padahal, menentang atau berlawanan dengan menutup informasi, itulah awal menjadikan kuburan dan neraka baru. Oleh karena itu, menyampaikan publikasi kepada masyarakat luas, semua program dan pengeluaran keuangan, merupakan jalan terbaik untuk menjauhkan diri dari perbuatan penyimpangan yang memudahkan melakukan penyelewengan.
Sekedar mengingatkan, pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan berbagai slogan, sepanjang seorang atau pemimpin masih mimpi menjadi ’’Tuhan Baru’’, maka akan mendapatkan perlawnan dengan sikap maupun perilaku lebih konyol dan sangat tidak beradab.
Refleksi dari Hari Anti Koruosi se dunia, sekedar mencontoh negara-negara maju atau berkembang, yang sudah menganggap bahwa tanggung jawab keberhasihan, tanggung jawab keuangan, tanggung jawab hidup dan mati, tanggung jawab menjaga negara dan bangsa, juga tanggung jawab mensejahterakan sesama manusia, adalah sudah membudaya dan melekat patut menjadi contoh dan teladan.
Sekedar sebagai sebuah refleksi di Hari Anti Korupsi se dunia, melakukan sikap dan perilaku berbuat baik dan baik (dalam bahasa Al-Quran amal sholeh), adalah hakiki atau intisari dari ibadah sesungguhnya kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. InsyaAllah dengan penguatan ibadah akan menjadikan hidup dan kehidupan sebagaimana mestinya, semua akan memperoleh hak sesuai dengan kebutuhannya, dan akan mampu berbuat sabar karena sudah menjadi penganut agama yang mampu menjaga ibadah dengan berbuat nyata secara sah atau benar. ’’Siapakah yang dapat memberi kamu rezeki jika Allah menahan rezeki” (Surah Al-Mulk, ayat 21).
’’Dan kepunyaan Allah kepemilikan segala yang ada di langit dan yang ada di bumi, dan kepada Allah-lah dikembalikan segala urusan’’. (Surat Ali Imran, ayat 109).