Soal Anggaran Kapal DBS lll Sumenep Belum Jelas

Soal Anggaran Kapal DBS lll Sumenep Belum Jelas
Ridhawi Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Rakyat angkat bicara (Rakit) kab. Sumenep/(ft. Faisal)

Selanjutnya, sambung Ridawi, jika Wabup Sumenep belum memberikan penjelasan, maka Dinas Perhubungan (Dishub)Kabupaten Sumenep sebagai Pengguna Anggaran Pengadaan Kapal DBS III, harus mampu menguraikan dana cadangan yang hanya terserap 17 Miliar sementara per 31 Desember 2016 Saldo dana cadangan sebesar Rp. 36.286.057.294,81 dalam bentuk Deposito di Bank Jatim cab. Sumenep, tegasnya

saya mencurigai dana cadangan sebesar 31 Miliar yang terpakai hanya 17 Miliar, sementara Silpa anggaran itu kemana, lalu tahun berapa bantuan APBD provinsi yang 22 Miliar yang dimaksud dana patungan dengan ABPD kab. Sumenep 17 miliar tersebut.

Perlu di ketahui, Dana Anggaran Pengadaan Kapal DBS lll di bentuk Dana Cadangan Pengadaan Kapal Motor pada Tahun 2016 oleh Bupati Sumenep Busyro Karim, sementara perencanaan pembelian Kapal DBS III pada Tangal 6 Agustus 2014 dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor : 2 Tahun 2014 Diundangkan di Sumenep pada tanggal 10 September 2014

Menanggapi pertanyaan Ridhawi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kab, sumenep, Sustono, menjawab lewat WhatsAppnya”Saya komonikasikan dengan Bidang Mas” Ucap Kadishub.(sal)