Kediri  

Melihat Peran OJK Kediri Cegah Fintech P2P Lending Tak Berijin

Melihat Peran OJK Kediri Cegah Fintech P2P Lending Tak Berijin
Acara Media Update saat berlangsung di Oma Walet, Sukorejo,Katang, Kabupaten Kediri.

KEDIRI – Dalam rangka mencegah Fintech P2P Lending tak berijin, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK), melakukan sosialisasi yang dikemas dalam Media Update dan berlangsung di Oma Walet, Sukorejo, Katang, Kabupaten Kediri, Senin ( 3/12/2018). Karena, selama 2018, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 407 penyelenggaraan Fintech P2P lending tidak berijin, dalam skala nasional.

Dan, dari jumlah tersebut, dua diantaranya sudah mcmperoleh izin dan terdaftar di OJK. Dari sini, penyelenggara fintech P2P lending yang belum berizin harus segera melakukan pengajuan pendaftaran dan perizinan ke OJK, mengacu pada Peraturan OJK No. 77/POJK.Ol/2016.

Slamet Wibowo, Ketua OJK Kediri, menyampaikan, sampai saat ini, SWI telah memanggil penyelenggara fintech tak berizin dan menghentikan kegiatan peer to peer lending. Lalu, menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang menyelesaikan kewajiban para pengguna