Surabaya – Dinas Perhubungan Jawa Timur berencana, akan menerapkan kebijakan transportasi ganjil genap bagi mobil pribadi. Wacana itu muncul saat Dishub Jatim bersama Masyarakat Transportasi Indonesia, menggelar diskusi, Senin (3/12/2018). Wacana awal, nomor ganjil genap akan diterapkan di Surabaya dan Malang.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, wacana tersebut belum bisa diberlakukan di Surabaya. Alasan, Surabaya masih harus membenahi insfrastruktur dan penambahan angkutan umum.
“Masalah itu (ganjil genap) sudah pernah dibahas, dan saat itu, ibu wali kota mengatakan belum perlu diterapkan di Surabaya. Sebab, selain masih harus membenahi sarana parkir umum, dan memperbanyak angkutan umum, Surabaya masih terkonsentrasi perbaikan infrastruktur,” kata Irvan.
Diakui, bahwa penerapan nomor pelat kendaraan ganjil genap, sebagai salah satu solusi untuk mengatasi kemacetan. Namun, jika memang diterapkan, hal itu perlu ada regulasi berupa peraturan daerah.
“Tapi itu khan masih sebatas wacana yang lahir dalam sebuah diskusi. Belum adalah pembicaraan dengan dewan (DPRD Surabaya). Yang pasti, Surabaya masih konsentrasi perbaikan infrastruktur, lahan parkir, dan menambah angkutan umum,” ujarnya lagi.
Kalau angkutan dan tempat parkir umum sudah lebih banyak, warga akan lebih mudah memilih alternatif angkutan saat kebijakan pembatasan kendaraan di jalan diterapkan.
“Jika ganjil genap diterapkan, sementara infrastruktur dan lahan parkir masih belum maksimal, kasihan masyarakat. mereka tak akan leluasa berkendaraan karena ada kebihakan itu. Lagi pula, tingkat kepadatan dan kemacetan lalu lintas di Surabaya, belum separah Jakarta,” katanya.
Kadishub Jatim Fattah Jasin mengatakan, wacana tersebut masih akan dikaji bersama Kementerian Perhubungan, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) di Surabaya. Namun, ia meyakini, kebijakan tersebut akan mampu menekan tingkat kepadatan kendaraan. (wt)