Dua Pengedar Pil Koplo Asal Turi Lamongan Diringkus Polisi

Dua Pengedar Pil Koplo Asal Turi Lamongan Diringkus Polisi
Kedua pelaku pengedar pil koplo berhasil diamankan Satreskoba Polres Lamongan

Selanjutnya, masih menurut Harmudji petugas anggota buser langsung melakukan pengembangan. Ketika pelaku di intrograsi, di hadapan petugas, pelaku Awang mengaku mendapatakan barang harum tersebut dari pelaku Saifudin. Pelaku Awang langsung di gelandang ke rumah Saifudin.

“Namun saat itu pelaku Saifudin berada di tempat warung kopi yang tidak jauh dari rumahnya. Tidak ingin buruannya kabur, petugas langsung menangkapnya. Dan di geledah di temukan barang bukti 10 butir pil koplo dan uang tunai Rp 300 ribu hasil penjualan pil koplo serta sebuah ponsel yang di gunkan alat untuk transaksi, ” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kemudian kedua palaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Lamongang guna untuk penyelidikan pengembangan dan pneyidikan proses hukum lebih lanjutnya. (rin/bis).