LAMONGAN – Dua pengedar pil koplo dobel LL asal Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan di ringkus anggota buser Satreskoba Polres Lamongan, mereka adalah Awang Sapto Anggoro (20) warga Dusun Melawe RT/RW, 001/003 Desa Kepudibener dan Saifudin (23) warga Dusun Nataan RT/RW 015/008 Desa Gedong Boyo Untung.
Kedua pelaku di tangkap secara terpisah namun masih dalam satu jaringan. Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 110 butir pil koplo.
Menurut Kasubbag Humas Polres Lamongan Kompol Harmudji saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan para pelaku bermula saat anggota buser Satreskoba Polres Lamongan mendapat laporan dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa di warung kopi di wilayah Kecamatan Kota Lamongan sering di salah gunakan untuk peredaran barang haram tersebut. Berdasarkan informasi tersebut anggota buser melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengerucut salah satu pelaku yakini Awang.
“Saat itu pelaku sedang nongkrong di samping warung kopi di Jalan Papandayan Kelurahan/Kecamatan Kota Lamongan kami tangkap dan di gledah di temukan barang bukti pil koplo 100 butir yang di simpat di dalam saku celananya. Selain itu juga petugas menyita ponsel (telepon seluler) dan sepeda motor beserta STNKnya, ” ungkap Kompol Harmudji, Minggu (25/11/2018).