BPJS Ketenagakerjaan Minim Sosialisasi ke Pekerja Migran

BPJS Ketenagakerjaan Minim Sosialisasi ke Pekerja Migran
Anggota Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfizdi (enam dari kiri) saat Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI ke Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Jakarta – Minimnya sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengakibatkan kurangnya peserta yang mengikuti jaminan bagi para pekerja migran tersebut. Dari 6,5 juta PMI yang tersebar diberbagai negara hanya 400 ribu PMI yang sudah mengikuti program asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah tersebut masih sangat sedikit apabila dibandingkan dari pekerja yang bekerja di luar Indonesia.

Anggota Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz menuturkan, calon PMI atau PMI sudah mendapat perlindungan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diperluas. Melalui JKK, PMI akan dilindungi saat bekerja di luar negeri. Perlindungan diberikan dari kematian hingga kecacatan, termasuk hilang akal budi. Hal itu mengingat banyaknya masalah yang dialami PMI, seperti penyiksaan atau pemerkosaan.

“Mengingat manfaat yang besar bagi PMI, saya berharap BPJS Ketenagakerjaan harus segera memperluas sosialisasi, sehingga banyak peserta yang mendaftar asuransi BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya di sela-sela Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI ke Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Imam Suroso menjelaskan banyak masyarakat yang belum tahu adanya perubahan perlindungan asuransi dari konsorsium swasta ke BPJS Ketenagakerjaan. “BPJS Ketenagakerjaan sangat minim untuk memberikan edukasi untuk para pekerja terkait perubahan konsorsium yang sekarang sudah dipegang oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Imam.