Tahun 2019, Total Libur Nasional 20 Hari

Tahun 2019, Total Libur Nasional 20 Hari
Tahun 2019, Total Libur Nasional 20 Hari

Surabaya – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), menerbitkan keputusan bersama tiga menteri. Yakni, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tentang hari libur Nasional dan cuti bersama 2019.

Keputusan bersama tiga kementerian ini, ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.

Dikutip dari laman kemenkopmk, penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019 ini, dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama.

Cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/ karyawan/ pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan.

Pelaksanaan cuti bersama bagi PNS, dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara, pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/ instansi swasta, diatur oleh pimpinan perusahaan masing-masing. Keputusan ini berlaku mulai 2 November 2018.

Berdasarkan Keputusan Bersama ini, jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019, sebanyak 20 hari.

Adapun rinciannya, hari libur nasional sebanyak 16 hari. Sedangkan cuti bersama sebanyak empat hari, yakni untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Natal. (wt)