Dalam melakukan sensus tersebut, BPS melaksanakan tiga prinsip dasar ABC, yaitu “Accurate” (Akurat), “Benchmark” (Tolok ukur), dan “Comprehensive” (Menyeluruh).
Dengan kata lain, ia mengemukakan bahwa data sensus penduduk 2020 harus akurat, sehingga bisa dijadikan sebagai tolok ukur, karena hal tersebut memiliki cakupan yang komprehensif.
Pada Juli 2018, juga telah dilakukan proses pilot dengan format sensus mini di tujuh provinsi.
Sedangkan inovasi yang dilakukan dalam sensus penduduk 2020 antara lain data geospasial sebagai kerangka induk dan pengumpulan data, hingga data registrasi penduduk yang bekerja sama dengan Kemendagri.
Data yang dihasilkan oleh Sensus Penduduk 2020 akan menampilkan jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik dari penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keseluruhan hal tersebut dinilai penting antara lain untuk pemerataan aksesibilitas di wilayah desa dan kawasan perbatasan, peningkatan akses pelayanan dasar, peningkatan cakupan SJSN (sistem jaminan sosial nasional), penajaman program kementerian/lembaga, hingga pencapaian SDGs.(*/ais)