Saat ini ada 125 desa/kelurahan di Jawa Timur menyandang status sadar hukum dari 8.675 desa/kelurahan di Jawa Timur yang tersebar di 38 Kabupaten/kota.
“Penghargaan yang didapat ini lantaran Desa Tirem telah memenuhi empat kriteria penilaian. Yakni dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan serta dimensi demokrasi dan regulasi yang merujuk pada surat edaran kepala BPHN Nomor PHN-05.HN.04.04 tahun 2017,” imbuhnya.
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly berharap seluruh pemerintah desa dan kelurahan di Indonesia sadar dengan hukum. Untuk itu, diperlukan peran seluruh jajaran di pemerintahan daerah mulai dari bupati/walikota, camat dan kepala desa yang merupakan ujung tombak pemerintahan di daerah.
“Semua harus memiliki komitmen kuat dalam mengaplikasikan sadar hukum di masyarakat. Karena pada dasarnya, tingkat kesadaran hukum di masyarakat akan berkorelasi positif pada kemajuan bangsa,” katanya. (rin/bis)