BANYUWANGI – Pendapatan Daerah yang tertuang dalam Rancangan Perda APBD Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2019, diproyeksikan sebesar Rp 3,17 Trilyun. Pendapatan itu dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 571,69 Miliar, dana perimbangan diproyeksikan sebesar Rp 2,9 Trilyun, dan lain-lain pendapatan yang sah diproyeksikan sebesar Rp 505,95 Miliar. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, SE pada rapat paripurna kemarin di gedung dewan.
Sementara anggaran belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp 3,12 Trilyun dan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp 85 Miliar. “Komposisi Rancangan Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah itu merupakan hasil pembahasan maupun kesepakatan bersama,” tandasnya.
Ditambahakannya, pelaksanaan pembahasan rancangan perda tersebut melalui proses yang cukup panjang. Walau cukup panjang, namun pelaksanaan pembahasan antara Bdan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah bisa berjalan lancar.
“Secara umum dalam pembahasan Rancaangan Perda APBD Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2019 dapat berjalan baik dan lancar. Semua apertanyaan Badan Anggaran DPRD untuk pos rekening Pendapatan Daerah, khususnya PAD telah dijawab oleh Tim Anggaran Pemda dengan penejelasan secara rinci sesuai reaalisasinya termasuk kendala maupun hambatannya,” tutur Made.
Khusus untuk pos rekening belanja, Made menambahkan, pihak Badan Anggaran DPRD meminta agar program kegiatan di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) betul-betul realistik dan dapat berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bahkan, tambah Made, beberapa saran masukan dan harapan dari Badan Anggaran direspon serta ditanggapi sangat positif oleh Tim Anggaran Pemda. “Sehingga ada penguatan seccara maksimal terhadap beberapa program kegiatan di masing-masing SKPD yang telah menjadi prioritas utama pada tahun anggaran 2019,” ujar Made.
Sementara Bupati Banyuwangi, H Abdullah Azwar Anas menyatakan, dengan adanya persetujuan dewan atas raperda tersebut, berarti telah berhasil ditetapkan produk hukum daerah yang menjadi landasan penganggaran semua kegiatan pembangunan. “Baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan hingga akhir tahun anggaran 2019 dan penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga,” tutur Bupti Anas.
Walau Raperda tersebut telah mendapat persetujuan dewan, tambah Bupati Anas, raperda tersebut masih memerlukan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur. Dan rekomendasi atas hasil evaluasi tersebut diakomodasikan dalam raperda untuk segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda.
“Mudah-mudahan hasil evaluasi itu dapat kita peroleh secepatnya. Begitu juga dengan perubahan atas Perda No 6 tahun 2014 tentang penyertaan modal daerah pada pihak ketiga. Setelah mendapatkan persetujuan dewan akan segera dimintakan nomor register Perda pada gubernur,” tandasnya. (ari,adv)