Menurut Affas, pihaknya banyak menerima laporan dari 9 kecamatan yang ada di kepulauan, terutama di kecamatan Kangayan yang membidangi 9 Desa diantaranya, Batu putih, cangkreman, Daandung, jukong, kangayan, saobi, tembayangan, Timur janjang, dan torjek. Tegasnya
ke sembilan Desa ini, sambung affas di duga kuat adanya penyalahgunaan anggaran dana desa yang peruntukkannya tidak jelas dan di duga kuat di korup oleh kepala Desa setempat, berangkat dari laporan masyarakat di kepulauan kangayan pihaknya masih mau kroscek kebenaran pelaporan masyarakat tersebut, kilahnya
Baru jika nanti temuannya valid, berdasarkan dari keterangan Masyarakat, maka dari pihak lembaga akan melaporkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kab. Sumenep dan Kejaksaan Negeri agar bisa di proses secara hukum, pungkasnya. (Sal)