“Peserta yang terlambat dinyatakan gugur. Kami tidak menerima alasan apapun atas keterlambatan peserta. Bibit dan bobot peserta seleksi harus benar-benar baik. Karena itu, seleksinya pun tidak ada kompromis. Yang lolos harus yang terbaik. Sebab, ke depan tugas mereka berat dan kompleks,” tegasnya.
Suko mengakui, bahwa dari 60 peserta yang lolos tahap administrasi, sebagiannya masih diisi wajah-wajah lama, atau manatan penyelenggara Pemilu di daerah, seperti KPU, Bawaslu Kab/Kota. Juga termasuk tujuh komisioner KPU Jatim yang akan segera berakhir masa jabatannya.
Proses seleksi ini, diharapkan menghasilkan calon komisioner KPU Jatim yang profesional dan berintegritas, dan mampu menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pesta demokrasi. Mereka akan bertugas melaksanakan perhelatan pemilu serentak, mulai Pilpres, Pemilu DPD, dan Pileg mpada 17 April 2019.
Nantinya, dari 60 peserta tersebut, akan mengerucut lagi menjadi 14 orang. Nama-nama mereka akan disetorkan ke KPU RI untuk kemudian mengikuti fit and proper test. “Dari jumlah itu, yang dinyatakan lolos tujuh orang. Dan yang berwenang memutuskan kelulusannya adalah KPU RI. (wt)