140 Orang Gugur, 60 Calon KPU Jatim Berhak Ikut Tes Tulis

140 Orang Gugur, 60 Calon KPU Jatim Berhak Ikut Tes Tulis
140 Orang Gugur, 60 Calon KPU Jatim Berhak Ikut Tes Tulis

Surabaya – Sebanyak 140 dari 200 peserta seleksi calon komisioner KPU Jatim 2019-2024, dinyatakan gugur dalam seleksi administrasi. Sisanya, atau sebanyak 60 peserta yang lolos, akan menjalani tes tulis pada Senin (29/11/2018).

Hal tersebut dikemukakan Ketua Tim Seleksi Komisioner KPU Jatim 2019-2024, Suko Widodo. “Mereka (140 orang) tidak lolos karena gagal dalam persyaratan administrasi,” katanya.

Peserta yang dinyatakan lolos, akan mengikuti tes tulis di Gedung AMEC lantai 4 ruang CBT 1 dan CBT 2, Kampus A Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Jalan Mayjen Prof Dr Moestopo Surabaya.

Peserta tes tulis, wajib mengenakan kemeja berwarna putih, dan celana berwarna gelap. Sedangkan metode tes menggunakan “Computer Asissted Test” (CAT).

Dijelaskan, tes tulis akan dimulai pukul 14.30 WIB. 30 menit sebelum tes dimulai, peserta sudah harus ada di lokasi.

“Peserta yang terlambat dinyatakan gugur. Kami tidak menerima alasan apapun atas keterlambatan peserta. Bibit dan bobot peserta seleksi harus benar-benar baik. Karena itu, seleksinya pun tidak ada kompromis. Yang lolos harus yang terbaik. Sebab, ke depan tugas mereka berat dan kompleks,” tegasnya.

Suko mengakui, bahwa dari 60 peserta yang lolos tahap administrasi, sebagiannya masih diisi wajah-wajah lama, atau manatan penyelenggara Pemilu di daerah, seperti KPU, Bawaslu Kab/Kota. Juga termasuk tujuh komisioner KPU Jatim yang akan segera berakhir masa jabatannya.

Proses seleksi ini, diharapkan menghasilkan calon komisioner KPU Jatim yang profesional dan berintegritas, dan mampu menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pesta demokrasi. Mereka akan bertugas melaksanakan perhelatan pemilu serentak, mulai Pilpres, Pemilu DPD, dan Pileg mpada 17 April 2019.

Nantinya, dari 60 peserta tersebut, akan mengerucut lagi menjadi 14 orang. Nama-nama mereka akan disetorkan ke KPU RI untuk kemudian mengikuti fit and proper test. “Dari jumlah itu, yang dinyatakan lolos tujuh orang. Dan yang berwenang memutuskan kelulusannya adalah KPU RI. (wt)