Terkait dengan persoalan hukum agar mampu memberikan rasa kepastian dan keadilan, Pakde Karwo berharap agar terdapat restrukturisasi kelembagaan. Ia mengusulkan pada dekan Fakultas Hukum untuk merefleksi hukum mau dibawa kemana.
“Masihkah kita mau membangun hukum yang tidak memfasilitasi proses ini dengan cepat. Diskusi ini penting agar proses pelayanan pada masyarakat lebih cepat tidak muter-muter (berputar-putar),” katanya.
Sementara itu, Staf Ahli Jaksa Agung bidang Pembinaan, Ferry Wibisono, SH, MH.CN mengatakan, sejak tiga dasawarsa yang lalu kejahatan tidak lagi dibatasi oleh teritorial. Banyak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku secara bersama sama dalam wilayah berbeda. Beberapa kasus yang ditangani tidak terselesaikan karena kadaluwarsa dan kesulitan mengumpulkan bukti.
Menurutnya, kompleksitas transnasional dalam tindak pidana memerlukan kepentingan pembuktian yang harus dicari. Dokumen yang dibutuhkan biasanya perlu me-locating orang atau saksi kemudian barang bukti, proceed of crime yg dialihkan di beberapa negara, sehingga letter of rogatory seperti dokuman pengadilan yang disidangkan disana untuk penanganan perkara disini.
Permasalahannya adalah setiap negara memiliki aturan yang berbeda-beda
“Ada beberapa negara bisa pakai diplomatic channel ada pula yang melalui persetujuan pengadilan sana melalui gugatan. Sehingga sebagian besar negara yang jadi central authority adalah kejaksaan.,” katanya. (min)