Kades Sukosewu Diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro

Kades Sukosewu Diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro
Oknum kades terlibat kasus korupsi diapit petugas sebelum memasuki sel tahanan Polres Bojonegoro

Dalam kesempatan yang sama, AKP Daky menjelaskan penahanan dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan hal itu untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut.

“Hingga saat ini, hanya satu terdakwa yang ditahan dan untuk kemungkinan tersangka yang lain masih dilakukan pengembangan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) atau penyalahgunaan wewenangnya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rin/bis).