Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Soekarwo mengusulkan agar peran camat sebagai koordinator atau quasi kepala wilayah yang berwenang mengkoordinasikan dan menyelesaikan permasalahan di wilayah kecamatan semakin diperkuat.
Menurutnya, penguatan peran ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan dimana, tugas camat diantaranya menyelenggarakan urusan pemerintahan umum serta mendapat pelimpahan sebagian kewenangan Bupati/Walikota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Termasuk menyangkut kerjasama dengan lembaga vertikal seperti masalah ketentraman dan ketertiban serta deteksi dini permasalahan lokal di kecamatan.
“Camat harus jelas tugasnya sebagai koordinator wilayah. Pendelegasian dan otoritas harus jadi satu. Saya selaku Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) siap mendukung dan sudah mengirim surat terkait hal ini,” kata Pakde Karwo sapaan lekat Gubernur Jatim ini,
Sebagai langkah penguatan peran camat, bupati/walikota harus menyerahkan pendelegasian wewenang kepada camat secara detail. Sekaligus diikuti pembelanjaan uang atau pembiayaannya. Pendelegasian wewenang ini diantaranya terkait pelayanan perizinan dan non perizinan. (min)