Buruh Jatim Tagih Janji Gubernur

Buruh Jatim Tagih Janji Gubernur
Buruh Jatim Tagih Janji Gubernur

Surabaya – Ribuan buruh dari sejumlah daerah di Jatim, turun jalan lagi, Kamis (15/11/2018). Lokasinya di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo. Mereka menuntut agar Gubernur Jatim Soekarwo, memenuhi janji terkait upah minimum kabupaten/kota (UMK)./

Dalam aksi kali ini, ada empat poin tuntutan yang mereka aspirasikan untuk dipenuhi. Yakni;
(1) Menolak upah murah dengan menaikkan UMK tahun 2019 sebesar 25%;
(2) Menetapkan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) untuk seluruh Kab./Kota di Jatim;
(3) Menjalankan Perda Jatim 8/2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
(4) Meminta Gubernur Jatim menepati janji untuk menghilangkan disparitas UMK di Jatim, dengan merevisi menghilangkan disparitas UMK di Jawa Timur dengan merevisi Pergub 75/2017 tentang UMK Tahun 2018 sesuai dengan rekomendasi Tim 12.
Khusus poin ke-empat, menurut buruh, karena pada peringatan Mayday 2018 lalu, Gubernur berjanji untuk menghilangkan disparitas upah.

Aksi kali ini, diikuti oleh buruh dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Tuban, Pasuruan, Probolinggo, dan Jember.

Rencananya, Gubernur Jatim Soekarwo akan menerima langsung perwakilan buruh.
Tak hanya soal disparitas upah, buruh juga meminta peningkatan kualitas komponan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) sebagai dasar penetapan UMK tahun 2019. Itu sebagai upaya peningkatan kesejahteraan buruh dan rakyat Jatim.

Peningkatan kualitas KHL, menurut Nuruddin, jubir Gabungan Serikat Buruh Tolak Upah Murah (Gastum), sangat penting, karena kebutuhan buruh sekarang telah berubah.

Dikatakan, disparitas upah di Jatim, angkanya mencapai 137,33% atau selisih Rp2.073.496,49 dari UMK tertinggi (Kota Surabaya) sebesar Rp3.583.312,61 dibandingkan dengan UMK terendah (Kabupaten Magetan) yang hanya Rp1.509.816,12.

Peserta aksi berharap, agar Gubernur Soekarwo mengakhiri masa jabatannya dengan husnul khatimah, hendaknya memenuhi tuntutan buruh. (wt)