Warga Binaan Yang Belum Terdeteksi DPT Pemilu 2019 Didata Ulang

Warga Binaan Yang Belum Terdeteksi DPT Pemilu 2019 Didata Ulang
Warga Binaan Yang Belum Terdeteksi DPT Pemilu 2019 Didata Ulang

Pasuruan – Meskipun masih lama, Rutan Kelas II Bangil, Pemkab Pasuruan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan seluruh warga binaan bisa berpartisipasi dalam Pileg (Pemilihan Anggota Legislatif) maupun Pilpres (Pemilihan Presiden) 2019 mendatang.

Sebagai komitmen bersama, KPU, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan dan Rutan Bangil melakukan penelurusan NIK (Nomor Induk Kependudukan) maupun KK (Kartu Keluarga) warga binaan yang belum terdeteksi, Rabu (14/11/2018).

Dari pantauan di lapangan, ratusan warga binaan dikumpulkan di Aula Rutan Bangil, untuk selanjutnya dimintai keterangan seputar data kependudukan, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) maupun KK.

Wahyu Indarto, Kepala Rutan Bangil mengatakan, jumlah warga binaan yang belum terdeteksi KK maupun NIK mencapai sekitar 227 orang dari total 522 warga binaan. Belum terdeteksinya KK maupun NIK, lantaran pada saat penangkapan, banyak warga binaan yang tidak membawa kedua surat kependudukan tersebut.

“Sebelumnya kami sudah berusaha mengumpulkan NIK dari seluruh warga binaan dengan cara audiensi dan meminta mereka supaya menyerahkan foto copy KPT aatau KK yang akan kami input NIK nya dalam aplikasi SDP. Tapi banyak dari mereka yang KTP nya tidak ada, dan sebagian ditahan oleh kepolisian saat penangkapan,” kata Wahyu di sela-sela mengawasi kegiatan penelurusan NIK warga binaan itu.

Dijelaskannya, sebelum dilakukan penelusuran NIK dan KK hari ini, Rutan Bangil beberapa bulan lalu telah melakukan perekaman KTP-el untuk warga binaan. Dari kegiatan tersebut, jumlah warga binaan yang masuk DPT sebanyak 295 orang yang terdiri dari 269 penduduk Kabupaten Pasuruan dan 26 dari luar Kabupaten Pasuruan. Sedangkan sisanya yakni 227 belum masuk DPT, dengan rincian sebanyak 155 warga binaan berasal dari penduduk Kabupaten Pasuruan dan 72 dari luar Kabupaten Pasuruan. Wahyu berharap, seluruh warga binaan bisa terdaftar sebagai DPT Pemilu 2019.

“Kita berharap semua warga binaan bisa berpartisipasi dalam Pemilu 2019 mendatang. Bismillah, semoga selesai dalam satu hari ini. Tapi andai dua hari, kita akan terus melayaninya,” imbuhnya.

Sementara itu, Azis, salah satu staf Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan menambahkan, kegiatan penelurusan NIK dilakukan dengan mekanisme perekaman biometrik. Hanya saja, kegiatan perekaman tersebut tidak akan dilakukan, apabila ketika tanya jawab seputar data kependudukan antara Dispenduk Capil dan warga binaan ternyata menghasilkan data yang valid.

“Kita tinggal tanya nama, alamat dan data keluarga. Kalau kita cocokkan dengan server kita dan ternyata keluar hasilnya, maka kita tidak perlu melakukan perekaman. Data langsung kita sampaikan kepada KPU untuk dimasukkan ke dalam DPT,” terangnya kepada Suara Pasuruan. (hen)