“Jawa Timur memiliki sumberdaya ekonomi yang luar biasa, dari tahun ke tahun produksi ikannya terus meningkat. Tapi kesemuanya itu perlu diatur, dikendalikan, dikelola dengan serius demi menjaga kedaulatan dan kesejahteraan Bangsa Indonesia secara berkelanjutan,” tuturnya.
Agar potensi kewenangan tersebut mendapat perhatian serius, Pemprov Jatim telah menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sebagai piranti dalam penertiban, pengelolaan wilayah pesisir dan perairan laut di Jawa Timur. Perda tersebut membagi 4 alokasi ruang untuk kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategi nasional serta kawasan alur laut.
Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti sosialisasi Perpres 16 Tahun 2017 sebagai bekal dalam pemanfaatan dan pengelolaan kelautan di Indonesia yang bijaksana, yakni untuk mendukung terciptanya kekuatan kedaulatan bangsa dan menyejahterakan masyarakat Indonesia secara bijaksana dan berkelanjutan,” pintanya.
Sementara itu, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Laksamana Muda TNI (Purn) Agus Purwoto mengatakan, Perpres No. 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia merupakan buku putih atau pedoman untuk pengelolaan zona kemaritiman di Indonesia.
“Kemaritiman merupakan bidang ketahanan negara ketika menghadapi trend atau isu yang sedang berkembang di dunia,” ungkapnya.
Agus Purwoto berharap, Sosialisasi Kebijakan Kelautan Indonesia se – Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tersebut dapat menghasilkan solusi yang dapat dipergunakan sebagai koreksi kebijakan kemaritiman. (guh)