Setelah itu petugas melakukan pengembangan kembali dan berhasil menangkap satu tersangka lagi berikut barang buktinya. Para tersangka berikut barang bukti yang berada di Sumenep Madura, di bawa menuju Mapolres Lamongan.
Alat bukti lain yang berhasil diamanakan, satu unit mobil Toyota Avanza bernopol A 1040 AN, warna hitam. Dua HP merek Samsung dan Xiomi. Pakaian, obeng, tang, dan kunci roda yang dipakai saat beraksi. “Tersangka kami jerat pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya lima tahun penjara” katanya.
Sebanyak 20 biji baterai kering untuk traffic light di dua titik hilang dicuri. Para tersangka merusak kunci dua boks tempat baterai disimpan. Kerugian Dishub mencapai Rp 40 juta. (rin/bis)