Surabaya – Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, masa bhakti 2019-2024, telah membuka pendaftaran calon anggota komisioner KPU Jatim mulai 5-11 November 2018.
“Pendaftarannya hanya berlangsung seminggu, mulai tanggal 5 sampai 11 November 2018, dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB,” ujar Suko Widodo, Ketua Timsel.
Persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota, jelas Suko, antaranya, usia pendaftar minimal 35 tahun, berpendidikan minimal Srata 1 (sarjana), berdomisili di wilayah Jatim dengan dibuktikan identitas kependudukan E-KTP.
Seleksi, kata Suko, menggunakan sistem gugur, dengan tahapan 6-14 November, dilakukan pemeriksaan administrasi, dan dilanjutkan dengan pengumuman pendaftar yang lolos. Pada 19 November, bagi yang lolos administrasi, akan mengikuti tes tertulis.
Peserta yang lolos tes tertulis, berhak mengikuti tahapan selanjutnya berupa tes psikologi, tes kesehatan dan wawancara. “Kami rencanakan, antara tanggal 9-11 Desember proses, seleksi sudah menghasilkan calon anggota KPU Jawa Timur. Secara detail, tahapan kegiatan dan persyaratan calon dapat dilihat di laman: www.kpujatim.go.id,” jelas Suko.