Lamongan – Proses pengurukan pabrik kayu PT Inkatama di Desa Pelang kecamatan Kembangbahu kabupaten Lamongan, di duga menyalahi prosedur, tidak sesuai dengan SOP, karena tidak melibatkan perangkat desa setempat, sewaktu sosialisasi di kantor balai desa di adakan.
Menurut keterangan dari kepala dusun Pelang Sumarto menyebutkan, pada waktu itu pihaknya memang sengaja tidak di libatkan oleh pihak manajemen PT Inkatama sewaktu sosialisasi di adakan di kantor desa beserta dengan kepala desa yang menjabat pada waktu itu.
” sepertinya saya sengaja tidak di undang sewaktu sosialisasi di kantor desa pada waktu itu, bahkan saya terkesan di cuekin sama kepala desa Tugas Santoso pada waktu sosialisasi tersebut di adakan,” ungkapnya.
Sumarto menyatakan, atas inisiatifnya sendiri, beliau datang ke balai desa, karena merasa pabrik yang akan di dirikan itu berada di wilayahnya, ia akhirnya datang di kegiatan itu, meskipun tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu.
” saya juga menduga ada deposit yang sudah di berikan oleh mandor Saiful atas PT Inkatama kepada mantan kades Pelang Tugas Santoso sewaktu beliaunya di suruh datang ke rumah, kenapa tidak ketemu di kantor balai desa saja,” beber Sumarto.