“Pelaku kita tangkap dan di gledah di temukan sabu di dalam celana sebelah kanan seberat 0,60 gram. Dan turut di amankan satu unit ponsel ( telepon seluler) alat komunikas dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu,” terang Kompol Harmudji.
Lanjut Harmudji, petugas mengintrograsi Lutfi, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelalu Basori. Tidak ingin buruan kabur petugas bergegas bergerak mendatangi rumah Basori. Saat itu Ia sedang tidur langsung di tangkap.
“Di lakukan penggledahan di temukan barang bukti dua klip plastik berisi sabu seberat 0,35 dan 0,42 gram, seperangkat alat hisap lengkap dan satu unit ponsel serta uang tunai Rp 600 ribu,” ungkap Harmudji.
Selanjutnya kedua pelaku langsung di gelandang di bawa ke Mapolres Lamongan guna untuk menjalani penyidikan proses lanjutnya. (bis)