Lamongan – Satreskoba Polres Lamongan mengamankan dua pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu, Mereka adalah Lutfi Haris Arifin (21) asal warga Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan dan Muhammad Basori (28) asal warga Dusun Sumbermulyo, Kelurahan Sukomulyo,Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Kasubbag Humas Polres Lamongan Kompol Harmudji, menuturkan bahwa kedua pelaku di tangkap di tempat berbeda. Pelaku Lutfi diamankan sekitar pukul 01.00 WIb, saat menunggu pelanggan di Desa Tawangrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. Kemudian di kembangkan dari pelaku Lutfi, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku Basori.
“Pelaku Basori ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB di dalam rumahnya. Dan penangkapan kedua pelaku merupakan rententan pelaku penjual sabu di wilayah Lamongan,” ungkap Kompol Harmudji, Jumat (02/11/2018) pagi.
Dikatakan oleh Kompol Harmudji, bahwa penangkapan ini bermula hasil pengembangan pelaku lainnya yang sudah tertangkap. Bermodal mengantongi nama yang di duga pelaku, petugas berangkat melakukan penyelidikan. Petugas berpakaian preman menyamar jadi pembeli untuk memancing pelaku keluar. Saat itu pelaku Lutfi sedang di pinggir jalan Desa Tawangrejo , Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan yang sedang menunggu pelangganya.