Konsisten Mengembangkan Pelayanan Parkir Berbasis Digital

Konsisten Mengembangkan Pelayanan Parkir Berbasis Digital
Ir. Irvan Wahyudrajat MT,Kadishub Kota Surabaya

Wawancara khusus

KOTA Surabaya semakin maju. Indikasinya, pertumbuhan permukiman warga, dan volume kendaraan bermotor. Pada jam-jam tertentu, ribuan kendaraan bermotor, baik mobil mau pun motor, melintasi jalan-jalan di Kota Surabaya. Padat. Kondisi diperparah masuk keluarnya kendaraan dari wilayah luar kota Surabaya. Pemandangan lain yang juga tak kalah penting, ramainya aktifitas perparkiran yang menghambat kelancaran lalu lintas. Pun mengganggu kenyamanan dan ketenangan berkendaraan.

Bertambahnya jumlah pemilik kendaraan bermotor di Surabaya, mau tak mau berdampak pada kebutuhan pelayanan terkait tempat parkir. Dishub Surabaya telah mengantisipasi melalui penambahan titik parkir zona, Go parkir, berikut besaran tarifnya. Meski begitu, tingkat kesadaran sebagian masyarakat (pemilik/pengemudi kendaraan), masih perlu didorong untuk berlaku tertib, patuh pada rambu lalu lintas, ketika memarkirkan kendaraannya.

Kini, per tanggal 1 November 2018, Pemkot Surabaya melalui Dishub Surabaya, resmi menerapkan Perda 3/2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya dan diperjelas dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya 63/2018 tentang Penerapan Sanksi Administratif terhadap kendaraan bermotor pelanggar parkir. Apa yang ingin dicapai? Berikut bincang-bincang ringan bersama Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Ir. Irvan Wahyudrajat MT.

Perda penyelenggaraan perparkiran dan Pilwali tentang sanksi administratif, telah lama disosialisasikan. Bagaimana Anda melihat tingkat partisipasi kesadaran pemilik/pengemudi kendaraan saat memarkirkan kendaraannya ?

Kami dan tim terpadu dari pihak Polrestabes, TNI/Garnisun, rutin dua sampai tiga kalisif, turun lapangan melakukan sosialisasi. Kerap menemukan pelanggaran dan langsung ditindak. Kendaraan yang ditinggal pemiliknya, langsung digembok bahkan diderek. Kalau ada pemiliknya, polisi langsung nilang. Yang buat repot, biasanya angkutan-angkutan online milik warga luar Surabaya. Mereka tak punya lahan parkir, sehingga melanggar rambu lalu lintas. Langsung ditindak juga. Secara bertahap, ketaatan mulai kelihatan.

Besaran sanksi atau denda untuk mobil yang melanggar parkir minimal Rp 500 ribu dan maksimal Rp 2,5 juta, dan sepeda motor Rp 250 ribu dan maksimal Rp750 ribu. Ukurannya apa ?

Denda maksimal itu, sebenarnya dihitung harinya. Denda di hari pertama kejadian pelanggaran parkir, misalnya mobil, dikenakan denda minimal Rp 500 ribu. Jika sampai lima hari kendaraannya tidak diambil, maka setiap harinya didenda Rp 500 ribu. Begitu juga sepeda motor. Lebih dari lima hari, kami tidak akan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan kendaraannya. Kendaraannya kami angkut ke Terminal Kedungcowek, jalan Tambak Wedi No. 2.

Berkaca pada pengalaman di Jakarta, ketika aturan yang sama diterapkan, kerap terjadi adu mulut bahkan adu otot, antara pemilik/pengemudi kendaraan dengan petugas. Solusi apa yang ditawarkan ?

Kondisi DKI dan Surabaya, jelas beda. Begitu juga kebijakannya. Kalau di Surabaya, penindakan hanya kami lakukan ketika melanggar rambu larangan. Di DKI, mungkin semua jalan dilarang untuk parkir, sehingga kerap menimbulkan kericuhan atau adu mulut saat ada penindakan dari petugas.

Dengan berlakunya Perda dan Perwali, apakah target yang ingin dicapai hanya soal kedisiplinan pengendara/pengemudi kendaraan bermotor, atau lebih pada upaya peningkatan PAD ?

Masalah target PAD, tak terlalu kami pikirkan. Lebih ke masalah ketertiban dalam perparkiran. Kita ingin mengembalikan fungsi jalan sesuai peruntukannya, sehingga tidak terganggu dengan perparkiran. Jika sudah kembali ke fungsinya, maka pengendara bisa lebih aman, nyaman. Prinsipnya, parkir dipandang menjadi instrument pengendali lalu lintas, bukan lagi sebagai pencari PAD.

Dari tahun ke tahun, jumlah kendaraan bermotor di Surabaya, kian bertambah. Untuk meminimilasi, apa solusinya ?

Pertumbuhan plat L per tahun sekitar 3%. Dengan pertumbuhan itu, sebenarnya jalan di Surabaya masih sangat cukup. Karena disumbang kendaraan dari luar kota, jadinya kerap terjadi penumpukan, padat, dan macet. Tapi, itu hanya terjadi pada saat-saat jam kerja saja, pagi dan sore, karena mereka tinggal di luar Surabaya. Dan salah satu solusi selain melebarkan jalan, adanya zona parkir di 94 ruas jalan, dengan tarif parkir agak mahal. Dengan harapan, karcis mahal akan membuat pengendara tidak parkir di sana.

Ruwetnya perparkiran, masalah klasik yang kerap terjadi di Surabaya. Disebut klasik, karena masih adanya jukir liar, dan tarifnya pun selangit. Langkah yang dilakukan?

Di antara solusi adalah, aplikasi Go Parkir. Aplikasi ini menyediakan bermacam pilihan untuk memudahkan pengguna kendaraan ketika hendak memarkir kendaraan di gedung. Pembayarannya pun dapat tunai maupun non-tunai. Dishub juga menyediakan layanan antar dan ambil mobil atau sepeda motor, bagi pengendara yang berhalangan memarkir kendaraannya di gedung Park and Ride. Ada petugasnya. Harapannya, adanya kemudahan pelayanan melalui aplikasi tersebut, semakin banyak pengguna kendaraan yang memanfaatkan fasilitas gedung Park and Ride. Karena itu, Dishub konsisten mengembangkan pelayanan berbasis digital. Termasuk untuk memudahkan masyarakat Surabaya dalam mencari lahan parkir dan angkutan umum. Tidak hanya kami, tetapi pihak swasta diharapkan mampu berperan aktif membangun gedung parkir dan melengkapi gedung atau lahan parkirnya dengan sistem informasi yang memudahkan masyarakat.

Go Parkir berlaku di lokasi mana saja?

Go Parkir bisa digunakan di belasan lokasi tempat parkir khusus. Antaranya, di Gedung Siola, Balai Pemuda, Tugu Pahlawan, THP Kenjeran Utara, THP Kenjeran Selatan, dapat menampung 65 mobil dan 450 sepeda motor, Conventional Hall, Religi Ampel, RS Soewandi, UPTSA, Dinas Kesehatan, Lapaangan Hoki, Lorong Gedung Siola, Park And Ride Mayjen Sungkono. Semuanya bisa menampung mobil dan motor. Semua ini kita lakukan demi mengembalikan fungsi jalan untuk kelancaran lalu lintas. Bahkan, demi ketertiban berlalu-lintas, Dishub juga mengembangkan system transportasi intelijen (Intelligent Transportation Systems) yang mampu mengatur traffic light secara otomatis berdasarkan kepadatan lalu lintas dengan memasang puluhan titik persimpangan. System ini sangat berguna untuk mengurai kepadatan lalu lintas.

Berapa jumlah jukir dan petugas pengawas parkir resmi di Surabaya? Sejauh mana Dishub melaakukan pembinaan perilaku kejujuran dalam bertugas?

Untuk pengawas ada sekitar 106 orang, sedangkan jukir resmi sekitar 170 orang. Para jukir binaan mengenakan atribut rompi resmi Dishub berwarna merah, karcisnya berwarna merah berlogo pemkot, dan memiliki kartu identitas. Sebagai bentuk pembinaan, mereka (jukir) ada perjanjian kerja, termasuk di dalamnya masalah target yang harus dicapai. Kita terus melakukan evaluasi. Jika melakukan pelanggaran dan ranahnya sudah pidana, maka domainnya langsung ditangani kepolisian. Dan sambil berjalan, kami juga terus berusaha melakukan penertiban jukir-jukir liar. (wetly ha aljufri)